October 17, 2026

Kecam Kekerasan terhadap Aktivis, Puluhan Mahasiswa PMII Kabupaten Malang Geruduk DPRD

0


News
Kecam Kekerasan terhadap Aktivis, Puluhan Mahasiswa PMII Kabupaten Malang Geruduk DPRD

PMII Kabupaten Malang membakar ban di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang saat aksi unjuk rasa, Senin (13/4/2026). (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MALANG – Gelombang protes menyelimuti pusat Ibu Kota Kabupaten Malang, Kepanjen, pada Senin (13/4/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai respons atas insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.

Massa memulai aksi dengan melakukan longmarch dari Stadion Kanjuruhan. Suasana sempat memanas saat mahasiswa menggelar aksi teatrikal di depan Markas Yonzipur 5 Kepanjen.

Aksi ini menjadi simbol keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kekerasan tersebut. Ketegangan berlanjut hingga ke depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, di mana massa membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap pembungkaman suara kritis.

Ketua PC PMII Kabupaten Malang sekaligus koordinator aksi, Syahrul Majid, menegaskan bahwa kekerasan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan serangan nyata terhadap demokrasi dan pelanggaran Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum. Jika suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya,” tegas Syahrul di tengah riuhnya massa.

Menurut Syahrul, kekerasan terhadap aktivis yang tengah melakukan advokasi sosial telah menciptakan iklim ketakutan yang berpotensi merusak kebebasan sipil di Indonesia.

Dalam aksinya, PMII Kabupaten Malang menyuarakan sikap tegas dengan mengutuk keras tindakan primitif berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil.

Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk mendorong lahirnya kebijakan perlindungan bagi aktivis dan pembela HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Selain itu, PMII menuntut sikap tegas DPRD dalam menolak segala bentuk impunitas atau perlindungan terhadap pelaku, demi memastikan tegaknya keadilan.

Tidak hanya itu, PMII turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar ruang demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan berjalan secara sehat.

Para demonstran menegaskan bahwa kritik adalah “vitamin” bagi negara, bukan sebuah ancaman. Mereka berjanji tidak akan mundur hingga proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menemui langsung para mahasiswa. Ia menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan mengawal kasus ini sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *