October 17, 2026

Ajak Sejumlah Kades, Aggota DPR RI Datangi BPN Tegal Bahas Solusi Persoalan Keagrariaan

0


News
Ajak Sejumlah Kades, Aggota DPR RI Datangi BPN Tegal Bahas Solusi Persoalan Keagrariaan

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly (baju batik) bersama sejumlah Kades dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono. (Foto : Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TEGAL – Berbagai persoalan terkait Keargrariaan atau Pertanahan di Kabupaten Tegal mencuat, saat kunjungan kerja anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, Senin (13/4/2026).

Persoalan yang mengemuka antara lain terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terganjal efesiensi, salah landing, salah ukur, penerbitan sertifikat ganda hingga persoalan tanah kapling.

Dalam kunjuangan kerjanya, Wahyudin Noor Aly mengajak Ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja) Kabupaten Tegal, Muhammad Mu’min yang juga merupakan Kepala Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu , Kepala Desa merupakan pihak yang kerap mendapat keluhan langsung dari masyarakat terkait persoalan pertanahan, terutama masalah sertifikat tanah.

“Saya sengaja mengajak sejumlah Kepala Desa karena mereka yang kerap menerima keluhan dari warga, tujuannya agar mendapat penjelasan langsung secara lengkap dari Kepala Kantor Pertanahan,” ucap Wahyudin Noor Aly.

Permasalahan sertifikat tanah di Kabupaten Tegal menjadi fokus kunjungan kerja Wahyudin Noor Aly guna mencari solusi konkret terkait berbagai persoalan pertanahan.

Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud menyebut keluhan masyarakat terkait pertanahan masih tinggi, sehingga perlu komunikasi langsung antara desa dan kantor pertanahan.

“Pertemuan langsung ini, penting agar solusi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa,” ucapnya.

Wahyudin Noor Aly juga menilai respon pihak Kepala Kantor Pertanahan cukup baik dan terbuka dalam menerima berbagai keluhan yang disampaikan kepala desa.

“Dan Pak Kantahnya juga sangat responsif, karena ini kan kami bekerja untuk masyarakat sama-sama,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Ia menegaskan persoalan tanah akan terus ada seiring pertumbuhan penduduk, sehingga diperlukan sistem peta bidang yang akurat.

Lebih lanjut Wahyudin Noor Aly menambahkan pentingnya percepatan sertifikasi tanah agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan dikemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono menjelaskan setiap aduan masyarakat akan ditangani melalui mekanisme resmi.

“Setiap laporan yang masuk akan kami teliti terlebih dahulu, kemudian jika terbukti akan kami selesaikan melalui mediasi,” jelas Kelik.

Ia menambahkan proses penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi, pengecekan lapangan, hingga perbaikan data jika ditemukan kesalahan.

Kelik menargetkan program PTSL tahun 2026 sebanyak 12.893 bidang dan optimistis dapat diselesaikan sebelum Juli.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja) Kabupaten Tegal Muhammad Mu’min menyebut persoalan muncul sejak tahap awal pengukuran program PTSL.

“Itu mungkin dalam pengukuran awal dalam PTSL, kemudian ada salah penempatan ukuran maupun nama,” kata Muhammad Mu’min.

Ia menjelaskan pengukuran di lapangan banyak menggunakan teknologi drone karena keterbatasan waktu pengerjaan dalam satu desa.

Menurutnya, meski dibantu pihak ketiga, akurasi pengukuran masih berpotensi terjadi selisih sehingga perlu perbaikan data lanjutan.

“Dalam waktu terbatas harus selesai satu desa, sehingga pengukuran dilakukan cepat oleh pihak ketiga,” ujar Mu’min.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *