Polisi Gerebek Gudang Penimbun Puluhan Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik Utara
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, bersama jajaran membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di sebuah gudang di wilayah Gresik Utara. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar kasus penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang di wilayah Gresik Utara tepatnya di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Tersangka dari perbuatan ilegal itu adalah seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia diamankan saat berada di sebuah kos di wilayah Ujungpangkah.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang. Saat diselidiki, petugas menemukan sekitar 10 ribu liter solar yang ditimbun oleh tersangka.
“BBM tersebut ditampung menggunakan 10 tangki air yang masing-masing memiliki kapasitas 1000 liter,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).
Polisi awalnya hanya menemukan seorang penjaga gudang berinisial AD (34). Namun dirinya mengaku hanya disuruh menjaga oleh ZA yang merupakan pemilik gudang dan tidak tahu menahu tentang asal usul BBM subsidi jenis solar di lokasi penimbunan.
“Penjaga gudang mengaku tidak tahu menahu terkait asal usul BBM subsidi jenis solar tersebut. Kami kemudian mengamankan ZA selaku pemilik di sebuah kos,” terangnya.
Arya mengungkap, tersangka merupakan residivis yang pernah diamankan Satreskrim Polres Gresik atas kasus yang sama. Timbunan solar yang ditemukan petugas itu pun disebut telah beroperasi sejak pertengahan bulan puasa kemarin.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat,” ucapnya.
Selain barang bukti 10 tangki air berisi solar sekitar 10 ribu liter, polisi juga mengamankan 2 mesin diesel, 3 mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik yang diduga dipakai untuk memindahkan solar.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
