October 17, 2026

Anggota DPRD Fraksi PKB Desak Evaluasi Lahan Diduga Terlantar di Situbondo, Soroti Implementasi Regulasi Agraria

0



Syamsuri
– 15 April 2026 | 22:04 – Dibaca 0 kali

News
Anggota DPRD Fraksi PKB Desak Evaluasi Lahan Diduga Terlantar di Situbondo, Soroti Implementasi Regulasi Agraria

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jhoantono. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johantono, menyoroti dugaan terbengkalainya sejumlah lahan di Kabupaten Situbondo, khususnya area seluas kurang lebih 400 hektare di kawasan Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, yang disebut tidak dimanfaatkan sejak akhir dekade 1990-an.

Menurut Johantono, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip penataan agraria yang berorientasi pada produktivitas dan kepentingan publik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dikelola secara optimal.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur bahwa tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diberikan.

“Ketentuannya sudah tegas. Apabila dalam kurun waktu dua tahun  tidak ada aktivitas pemanfaatan, maka negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan penertiban. Namun, prosesnya tetap melalui tahapan administratif, mulai dari peringatan hingga evaluasi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Johantono.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme tersebut, BPN akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pemegang hak atas tanah. Apabila tidak ada tindak lanjut yang menunjukkan pemanfaatan, maka lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Johantono menilai penertiban lahan tidak produktif memiliki nilai strategis, baik dari aspek kepastian hukum maupun peningkatan ekonomi daerah. Lahan dalam skala besar, menurutnya, memiliki potensi signifikan untuk dikembangkan menjadi kawasan industri, pertanian modern, atau sektor produktif lainnya.

“Pemanfaatan yang tepat tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan, terlebih di tengah kebutuhan lapangan pekerjaan yang masih tinggi di daerah.

Oleh karena itu, Johantono mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya BPN, untuk segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap status hukum serta pemanfaatan lahan tersebut, khususnya yang ada di desa Pecinan Kecamatan Mangaran.

“Jangan sampai aset yang memiliki nilai ekonomi besar justru terbengkalai tanpa kejelasan selama puluhan tahun. Ini perlu ada kepastian, apakah investasi akan dilanjutkan atau dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, lahan di kawasan Tanjung Pecinan tersebut telah menjadi perhatian publik sejak dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada tahun 1997 dengan rencana pembangunan kawasan industri pengolahan.

Proyek ini semula diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam perjalanannya, investor yang terlibat mengalami perubahan, mulai dari PT APPRI yang kemudian berganti nama menjadi PT SRI (Situbondo Refinery Industri), hingga terakhir menjadi PT SBN (Situbondo Bumi Nuswantoro).

Status hak atas tanah pun berubah dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun demikian, hingga kini proyek tersebut tidak menunjukkan realisasi yang signifikan.

Lahan tersebut tetap tidak termanfaatkan secara optimal selama lebih dari dua dekade, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan arah kebijakan pengelolaannya.

Secara hukum, penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan dugaan lahan terlantar, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh otoritas berwenang. Jika terbukti, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah negara dan dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *