October 17, 2026

KPK Panggil 17 Saksi, Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

0


News
KPK Panggil 17 Saksi, Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Ketiga tersangka Walikota Madiun Maidi, Rokhim Ruhdiyanto pihak swasta , Tariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun saat dibawa ke Gedung KPK. (Foto : Dok Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari total saksi tersebut, sebagian merupakan pihak swasta dan tiga lainnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Para saksi diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi terhadap sejumlah pengusaha untuk memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi.

Selanjutnya, pada Selasa (14/4/2026), tim penyidik kembali memanggil 11 saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. “Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka Wali Kota Madiun, Maidi,” ujar Budi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jalan Salak, Kota Madiun. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026), Budi menjelaskan para saksi dikonfirmasi terkait upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan dana CSR.

Tiga dari 17 saksi yang diperiksa merupakan pejabat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto, serta Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN Kota Madiun Agus Pamuji.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta antara lain Joko Wijayanto (pengembang PT Puri Majapahit), Faizal Rachman, Nabil Abubakar Sungkar (pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun), Ariyanti Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), serta Wawan yang merupakan pengurus RT.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak swasta lainnya, yakni Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.

“Dalam perkara ini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemerasan melalui CSR serta pemberian lainnya kepada wali kota,” kata Budi.

Tak hanya dugaan pemerasan dana CSR, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya, berupa permintaan fee proyek kepada kontraktor serta permintaan imbalan dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. (*)

Pewarta: Erik Tanjung

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *