October 16, 2026

Temuan Audit BPK, ASN Bangkalan Masuk Daftar Penerima PKH

0



Moh.Ridwan
– 16 April 2026 | 20:04 – Dibaca 0 kali

News
Temuan Audit BPK, ASN Bangkalan Masuk Daftar Penerima PKH

Ilustrasi larangan ASN menerima bantuan PKH. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, BANGKALAN – Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 mengungkap adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dokumen hasil audit yang berkaitan dengan program di bawah Kementerian Sosial tersebut memuat daftar nama, wilayah, instansi, hingga jabatan ASN yang masuk dalam data penerima bantuan.

Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2024 terkait pengelolaan bantuan sosial di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 2 April 2026 oleh pejabat Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan di lingkungan Kementerian Sosial.

Berdasarkan data yang dihimpun, ASN yang teridentifikasi tersebar di sejumlah kecamatan di Bangkalan, di antaranya Bangkalan, Burneh, Labang, Modung, Galis, Arosbaya, dan Tanjung Bumi.

Mereka tercatat aktif pada berbagai instansi, mayoritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan jabatan beragam seperti Guru Ahli Pertama, Bidan Terampil, Perawat Terampil, Guru Pratama, Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Selain itu, terdapat pula ASN yang tercatat berasal dari instansi di luar daerah, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Adapun lokasi domisili penerima dalam data tersebut mencakup sejumlah desa/kelurahan, di antaranya Kelurahan Pejagan (Kecamatan Bangkalan), Langkap (Burneh), Sukolilo Barat (Labang), Langpanggang (Modung), Galis (Galis), Pandan Lanjang (Arosbaya), Telaga Biru (Tanjung Bumi).

Nilai bantuan yang diterima masing-masing ASN bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Beberapa di antaranya tercatat menerima sekitar Rp 750 ribu, Rp1,95 juta, hingga Rp 3 juta. Secara keseluruhan, total nilai temuan bantuan PKH yang diterima oleh ASN dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp12,7 juta. 

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Mohammad Aminullah membenarkan terkait persoalan tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pendamping PKH dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan.

“Sebagian penerima sudah ada yang melunasi dan mencicil karena kewajiban pengembalian,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkalan Ari Murfianto menjelaskan, pihaknya secara teknis tidak memahami pasti terkait persoalan yang terjadi, karena hanya mendapatkan surat tembusan pada Senin (13/4/2026) lalu.

Ia menerangkan, bahwasanya status ASN memang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan PKH. Oleh karena itu, wajib melakukan pengembalian, jika masuk dalam daftar penerima manfaat.

“Kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dan memfasilitasi komunikasi dengan Dinsos. Sekaligus klarifikasi secara teknis berkaitan asal muasal sampai terjadi pemberian bantuan,” ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *