October 17, 2026

Aspidsus Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

0



Jefri Hadi
– 17 April 2026 | 11:04 – Dibaca 10 kali

News
Aspidsus Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Tim Aspidsus Kejati Jatim saat keterangan pers sebut tiga tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin di Dinas ESDM Jatim, termasuk kepala dinas. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat, 3 April 2026 lalu.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan senyap yang dilakukan sejak pertengahan Maret 2026.

Wagiyo menyampaikan bahwa proses penanganan perkara diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“Awalnya kami melakukan penyelidikan secara senyap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana, kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Maret,” ujar Wagiyo kepada awak media.

Dari hasil penyidikan, tim Kejati Jatim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah.

Wagiyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan modus memperlambat proses penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang, disebut akan dipersulit meskipun persyaratan telah lengkap.

“Kalau tidak memberi uang, izinnya tidak kunjung terbit. Padahal seharusnya proses dilakukan secara online dan tanpa pungutan di luar ketentuan,” katanya.

Dalam praktiknya, lanjut Wagiyo, pemohon izin pertambangan diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan perpanjangan izin. Sementara untuk izin baru, besaran pungutan berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Adapun pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam beberapa kasus, total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Dana hasil pungutan tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan di internal dinas, mulai dari ketua tim kerja hingga kepala dinas, padahal layanan perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar pajak resmi.

Setelah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para pihak terkait, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen perizinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dari tangan tersangka AM, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp494 juta.

Sementara dari tersangka OS, lanjutnya diamankan uang sebesar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka H sebesar Rp229 juta.

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga tersangka mencapai sekitar Rp2,36 miliar, terdiri dari uang tunai dan saldo dalam rekening,” kata Wagiyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *