Kakek di Pemalang Diduga Cabuli Cucunya Sendiri, Kini Telah Dibekuk Polisi
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, PEMALANG – Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga mencabuli cucunya sendiri secara berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil. Keluhan tersebut didengar oleh nenek korban yang kemudian menanyakan penyebabnya.
“Korban kemudian menyampaikan bahwa pelaku, yang merupakan kakeknya sendiri, sering melakukan perbuatan tidak senonoh,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mewakili Kapolres AKBP Rendy Setia Permana, Sabtu (18/4/2026).
Untuk memastikan kondisi korban, pelapor membawa anak tersebut ke fasilitas kesehatan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin korban.
Berbekal hasil tersebut, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali pada Februari hingga Maret 2026. Lokasinya disebut terjadi di rumah dan warung makan milik tersangka di salah satu desa di Kecamatan Pemalang.
“Peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2026 di warung makan milik tersangka,” ujar Johan.
Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya saat kondisi rumah sepi, yakni ketika kakak korban sedang tidur dan neneknya tengah berjualan.
Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya setelah ibunya meninggal dunia pada 2020, sementara ayahnya tidak lagi bersama mereka.
Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Ragil Surono |
| Editor | : Mahrus Sholih |
