October 17, 2026

Satu Pelaku Pencuri Meteran Air di Banyuwangi Tertangkap, Polisi Duga Ada Pelaku Lain

0


News
Satu Pelaku Pencuri Meteran Air di Banyuwangi Tertangkap, Polisi Duga Ada Pelaku Lain

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku mencuri meteran air di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Aksi pencurian meteran air yang meresahkan pelanggan PUDAM Banyuwangi akhirnya terhenti. Pelaku adalah PA (29), warga Kecamatan Songgon. Meski satu pelaku telah diringkus, polisi menduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini.

Aksi PA terhenti di tangan salah satu petugas PUDAM Banyuwangi, Prasetyo (30). Ia memergoki pelaku saat beraksi di rumah kosong di dekat kediamannya di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jumat (17/4/2026) lalu. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Polsek Banyuwangi. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, tersangka PA telah menggasak sebanyak 28 meteran air di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. 

Pelaku telah beraksi sejak awal April. Ia berkeliling mencari target secara acak, mengincar rumah-rumah yang terlihat sepi atau sedang ditinggal penghuninya.

“Pelaku ini berkeliling sengaja mencari rumah kosong, kemudian dilihat lokasi meterannya di mana, dan langsung diambil,” ujar Kompol Lanang saat konferensi pers di Mapolsek Banyuwangi Kota, Rabu (22/4/2026).

Setelah berhasil melepas meteran, pelaku mengumpulkan barang tersebut. Ia kemudian memilah komponen di dalamnya yang laku dijual, terutama bagian yang berbahan tembaga dan kuningan.

“Ada juga yang dijual secara utuh,” sambungnya.

Dari ungkap kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya meteran air, berbagai peralatan seperti obeng, kunci pas, kunci inggris, tang, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi menduga aksi ini dilakukan oleh lebih dari satu orang mengingat jumlah laporan kehilangan yang mencapai ratusan.

“Hasil koordinasi dengan PUDAM, jumlah aduan meteran yang masuk lebih dari 100 unit. Sementara tersangka mengaku baru mengambil di 28 titik. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dengan motif yang sama,” ujar Lanang.

Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Banyuwangi Kota dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. 

“Kami sangkakan pasal 477 KUHP atau 476 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd. Rahman, menambahkan, setidaknya ada 160 meteran pelanggan yang dilaporkan hilang. Terbanyak di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Sementara kata, dia kondisi meteran yang curi dari pelaku yang tertangkap sudah rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Ia juga memasrahkan semua proses hukum kepada kepolisian.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada Polresta Banyuwangi dan jajaran yang mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada lagi kasus pencurian meteran air,” harapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *