Ketidakjelasan Program ‘Sekolah Plus Ngaji’, Guru PAI Kabupaten Malang Mengadu ke Dewan
Koordinator SPN sekaligus Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/ Suara Indonesia).
BERITA PLUS, MALANG – Puluhan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Malang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan ketidakjelasan nasib program “Sekolah Plus Ngaji” (SPN) yang hingga kini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Koordinator SPN sekaligus Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin, mengungkapkan bahwa para guru menuntut kejelasan terkait keberlanjutan program ini. Menurutnya, janji pemerintah daerah untuk menjadikan SPN sebagai Muatan Lokal (Mulok) melalui Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum terealisasi.
“Kami sempat dijanjikan ada Perbup Muatan Lokal, tapi setelah dikaji ternyata batal. Lalu dijanjikan menjadi ekstrakurikuler wajib, namun itu pun belum ada kejelasan. Itulah alasan kami meminta hearing di DPRD agar SPN ini memiliki landasan hukum sebagai Mulok,” ujar Bahrodin.
Bahrodin menjelaskan, ketiadaan payung hukum ini mulai memicu gesekan di lingkungan sekolah. Beberapa guru kelas mulai enggan membantu karena menganggap SPN sepenuhnya tanggung jawab guru agama. Padahal, jika sudah ada Perbup, program ini akan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh warga sekolah.
Meski tanpa payung hukum, sebanyak 112 sekolah prototipe dan seluruh SD negeri di Kabupaten Malang tetap menjalankan kegiatan keagamaan seperti salat zuhur berjamaah, pembacaan Asmaul Husna, hafalan surat pendek, hingga istighosah setiap hari Jumat.
“Saat ini, kegiatan SPN belum bisa dikonversi sebagai jam belajar karena tidak ada ‘cantolan’ hukumnya. Jika masuk Mulok, jam mengajar teman-teman bisa diakui dan dikonversi secara resmi,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengakui adanya kebingungan di tingkat guru. Selain masalah status hukum, ia menyoroti minimnya alokasi anggaran bagi para pengajar SPN yang membuat program ini seolah-olah menjadi kerja non-formal.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berkomitmen untuk mendorong diterbitkannya Perbup baru agar SPN resmi menjadi bagian dari Muatan Lokal. Zulham mencatat bahwa sebelumnya pernah ada regulasi yang mengatur, namun statusnya sudah kedaluwarsa.
“Dari hasil rapat ini, kami usulkan agar Pak Bupati menghidupkan kembali pasal-pasal dalam Perbup baru. Tujuannya jelas, agar landasan hukumnya kuat dan anggarannya pun menjadi jelas,” tegas Zulham.
Melalui legalitas hukum yang kuat, diharapkan citra sekolah negeri di Kabupaten Malang dapat meningkat dan mampu bersaing dengan madrasah dalam hal kualitas pendidikan keagamaan bagi siswa.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Imam Hairon |
