October 17, 2026

Minim Pelibatan Masyarakat, Perpanjangan HGB di Pelabuhan SIG Pabrik Tuban Ditolak

0



Irqam
– 05 May 2026 | 08:05 – Dibaca 132 kali

News
Minim Pelibatan Masyarakat, Perpanjangan HGB di Pelabuhan SIG Pabrik Tuban Ditolak

Kawasan pelabuhan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, TUBAN –  Sejumlah warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menolak perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban.

Penolakan itu lantaran proses perpanjangan HGB ini minim pelibatan masyarakat lokal. Terlebih, kawasan pelabuhan SIG Pabrik Tuban itu memberikan dampak polusi udara yang semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.

Persoalan tersebut dikemukakan oleh Kepala Desa Socorejo, Zubbas Arief Rahman Hakim. Ia mengatakan, kurangnya komunikasi dan pelibatan masyarakat terjadi pada proses perpanjangan HGB di kawasan pelabuhan SIG Pabrik Tuban. 

Sedangkan, masa berlaku HGB tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2026 dan sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan harus diproses paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami tidak bisa menerima jika masyarakat yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut wilayahnya sendiri,” ujar Arief, Selasa (5/5/2026).

Arief menjelaskan, perpanjangan HGB bukan sekadar proses administratif saja, melainkan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengelolaan aset negara yang berdampak langsung pada masyarakat lokal.

Ia menambahkan, kawasan pelabuhan SIG Pabrik Tuban itu merupakan bagian dari Objek Vital Nasional yang memiliki peran strategis bagi industri dan perekonomian. 

Meski demikian, status tersebut seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar terhadap masyarakat sekitar.

“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” katanya.

Arief mengingatkan, kurangnya komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada konflik sosial. Situasi ini dinilai rentan berkembang menjadi aksi penolakan atau unjuk rasa jika tidak segera ditangani secara terbuka dan partisipatif.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya BPN Kabupaten Tuban, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Polres Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, serta Bupati Tuban.

“Kami tidak mencari konflik. Namun kami juga tidak akan diam jika masyarakat merasa tidak dilibatkan. Jalan terbaik adalah duduk bersama, terbuka, dan jujur di hadapan warga,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk M. Erfan Afandi selaku SM of Port Operation & Maintenance, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan. 

Hal serupa juga terjadi pada Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, yang belum memberikan respons.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *