October 17, 2026

Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Resmi Dilantik, Alih Fungsi Situs hingga Edukasi Jadi Sorotan Utama

0


News
Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Resmi Dilantik, Alih Fungsi Situs hingga Edukasi Jadi Sorotan Utama

Pelantikan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id.

BERITA PLUS,SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya dalam acara yang digelar di Pendopo Keraton Sumenep, Selasa (05/05/2026).

Adapun Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep yang dilantik terdiri dari unsur budayawan, sejarawan, komunitas sejarah, hingga arsitek. Tim itu, diketuai oleh Ibnu Hajar dengan Sekretaris Mohammad Hairil Anwar dan Anggota Ja’far Shodiq, Moh Farhan Muzammily, serta Faiq Nur Fikri.

Pembentukan tim itu, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam merespons persoalan alih fungsi situs bersejarah sekaligus rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, bahwa Sumenep memiliki sejarah panjang sejak era kerajaan, kesultanan, hingga pemerintahan saat ini. Menurutnya, warisan sejarah itu dinilai menyimpan nilai penting yang tidak hanya merepresentasikan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari identitas daerah yang harus dijaga keberlanjutannya.

Dia menjelaskan, tim yang baru dilantik akan difokuskan pada upaya identifikasi dan penelusuran berbagai situs serta benda yang berpotensi masuk kategori cagar budaya. Proses itu, kata dia akan dilakukan secara akademik agar setiap penetapan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang pertama, Sumenep itu memiliki sejarah yang panjang dari era kerajaan ke sultanan bahkan hari ini bupati. Tentu banyak beberapa sejarah yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.

Selain aspek pendataan, Bupati menyebut isu alih fungsi cagar budaya menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Fauzi menilai, masih terdapat kasus di mana bangunan atau situs bersejarah dialihfungsikan bahkan dirusak tanpa mempertimbangkan nilai historis yang terkandung di dalamnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak boleh terus terjadi karena bertentangan dengan regulasi yang mengatur perlindungan cagar budaya. Maka dari itu, Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan mampu memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor pelestarian.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Karena rendahnya pemahaman tentang cagar budaya dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat pelestarian belum berjalan optimal.

Bupati mengingatkan, tim yang telah dibentuk juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa cagar budaya merupakan bagian dari peradaban masa lalu yang harus dijaga bersama.

Selain itu, pemerintah daerah berencana melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai situs cagar budaya di Sumenep. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk pelestarian, tetapi juga membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis heritage yang memiliki daya tarik tinggi.

Dalam waktu dekat, pendataan ulang akan difokuskan pada sejumlah situs yang dinilai belum terawat optimal, seperti Benteng Kalimo. Pemerintah juga mendorong adanya kolaborasi dengan pihak yang menguasai bangunan kuno agar pelestarian dapat dilakukan secara bersama.

Sekedar diketahui, saat ini setidaknya terdapat tujuh bangunan yang telah masuk dalam kategori cagar budaya. Deretan situs tersebut antara lain Pendopo Agung Keraton Sumenep, Masjid Jami’ Sumenep, Asta Tinggi, Kota Tua Kalianget, Benteng Kertasada, Asta Panembahan Blingi, dan Asta Pangeran Lor, yang menjadi bagian penting dari jejak sejarah daerah.

“Yang jelas bagi kami hari ini adalah fokus bagaimana melestarikan, terus mengedukasi, terus menjaga secara langsung,” tutupnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *