Putusan Pengadilan PT TUN Jakarta, Perintahkan SK AHU Milik Unifah Dicoret
Bahrullah
– 06 May 2026 | 07:05 – Dibaca 29 kali
(Kanan) Imam Haironi, SH, salah satu tim kuasa hukum PB PGRI Pusat bersama Sekretaris PGRI Jember, Ahmad Taufiq (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, JAKARTA – Gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta oleh H.Teguh Sumarno terhadap Unifah dan Kemenkumham berbuah manis.
Sengketa PGRI dengan nomor perkara 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT sah dan semakin meyakinkan kalau H.Teguh adalah pemenangnya.
Salah satu tim Kuasa hukum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) H.Teguh Sumarno, Imam Haironi, SH membenarkan informasi tersebut.
Kata Imam, gugatan faktual yang dilayangkan oleh H.Teguh terhadap lawan rivalnya Unifah sudah membuahkan keputusan.
Salah satu isi amar putusannya, menurut Imam, majelis hakim mengabulkan gugatan pembanding seluruhnya.
“Dimana dalam hal ini H.Teguh sebagai pemohon pembanding. Sementara tergugat adalah Unifah dan Kemenkumham,” beber Imam, Rabu (07/05/2026) siang.
Imam melanjutkan, majelis hakim menyatakan batal tindakan faktual terkait kongres yang pernah digelar di Jakarta oleh kubu Unifah.
“Dimana dalam hal ini menyatakan batal permohonan Notaris Dwi Teguh Winarti, S.H.,M.Kn sesuai akta nomor 6 Tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum Perkumpulan Guru Republik Indonesia Tanggal 8 Maret 2024 milik Unifah No pendaftaran SK ahu 8 maret 2024 milik unifah nomor 6024030831200041,” katanya.
Kemudian, yang lebih mengejutkan lagi, sambung Imam, adalah majelis hakim mewajibkan tergugat Kemenkumham mencoret permohonan perubahan yang diajukan oleh Notaris Dwi Teguh Winarti, S.H.,M.Kn nomor 5 Tanggal 7 Maret 2026.
“SK AHU Kemenkumham satu-satunya milik Unifah dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicoret.,” lugas Imam.
Dengan dicoretnya SK Kemenkumham milik Unifah, Advokat Peradi ini kembali menegaskan, bahwa PGRI satu-satunya hanya milik H.Teguh no pendaftaran Tanggal 13 November 2023 Nomor: 6023111331200053
“Artinya saat ini, saat ini kubu Unifah tidak memiliki sandaran hukum. Ini adalah fakta hukum yang mau tidak mau harus diterima,” bebernya.
Imam mengajak, semua pihak untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas dan menyesatkan.
“Semua anggota se-Indonesia bisa mengakses langsung perkembangan perkara PGRI lewat website resmi sipp.pttun agar tidak sesat,” tutupnya .
Sementara H.Teguh Sumarno, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya menyatakan bahwa kemenangan gugatan banding di PT TUN Jakarta adalah kemenangan bersama.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh anggota PGRI se- Indonesia. Kita ingin ada perubahan ke arah yang lebih baik. Kita akan rangkul semua,” ucapnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
