Pemprov Sumut Akan Salurkan Rp443 Miliar BHPR ke 33 Kabupaten/Kota
Pemprov Sumut Akan Salurkan Rp443 Miliar BHPR ke 33 Kabupaten/Kota
BERITA PLUS, MEDAN– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota di Sumut.
Dana tersebut berasal dari Bagi Hasil Pajak Rokok (BHPR) Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution mengatakan, penyaluran dana itu merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah daerah secara bertahap.
“Kami akan menyalurkan Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara melalui bagi hasil pajak rokok Triwulan I 2026 serta pembayaran kurang salur tahun sebelumnya,” ujar Bobby, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, penyaluran tersebut dilakukan bertahap sepanjang tahun berjalan.
“Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen menyelesaikan kewajiban daerah yang dilakukan bertahap sepanjang tahun,” katanya.
Bobby juga menyebutkan, realisasi pendapatan daerah di Sumatera Utara saat ini menunjukkan tren positif.
Meski demikian, ia menegaskan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah harus tetap dijaga agar roda perekonomian terus bergerak.
“Alhamdulillah, realisasi pendapatan daerah menunjukkan tren positif, namun keseimbangan dengan belanja tetap harus perlu dijaga agar ekonomi tetap bergerak,” ucapnya.
Ke depan, kata Bobby, Pemprov Sumut akan menentukan prioritas dukungan daerah berdasarkan indikator makro dan efektivitas program masing-masing daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar program pemerintah lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, penentuan prioritas dukungan akan mengacu pada indikator makro serta efektivitas program daerah, guna mendorong kinerja yang lebih tepat sasaran dan berdampak,” tutupnya. (R.Siregar)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rudi Erianto |
| Editor | : Imam Hairon |
