October 17, 2026

LBH LSM LIRA Surabaya Tempuh Upaya Hukum Lanjutan Kasus dr Raditya hingga PK

0


News
LBH LSM LIRA Surabaya Tempuh Upaya Hukum Lanjutan Kasus dr Raditya hingga PK

Tim Kuasa Hukum dr Raditya saat beberkan Kronologis Penfajuan PK Atas Putusan Kasasi MA Ditolak. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

 

 

 

SUARAINDONESIA, SURABAYA — Tim Advokat dan Penasehat Hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum DPD LSM LIRA Kota Surabaya memastikan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Nomor 56 K/Mil/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Pendamping tim advokat LBH LSM LIRA DPD Surabaya, Surono, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Namun, lanjutnya tim kuasa hukum menyayangkan sejumlah fakta persidangan di tingkat pertama tidak menjadi pertimbangan dalam putusan kasasi tersebut.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Namun kami menyayangkan sejumlah fakta persidangan tingkat pertama tidak terakomodasi dalam putusan kasasi,” ujar Surono, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, Pengadilan Militer III-12 Surabaya sebelumnya telah memutus bebas dr. Raditya karena majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan Pasal 289 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Salah satu pertimbangan utama hakim tingkat pertama, kata Surono, ialah minimnya alat bukti yang diajukan Oditur Militer III-11 Surabaya.

“Majelis hakim sebelumnya menyatakan alat bukti yang diajukan hanya satu, yakni keterangan korban. Sedangkan saksi lainnya hanya mendengar cerita dari korban,” katanya.

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menilai tidak terdapat visum et repertum dalam perkara tersebut. Dokumen medis yang diajukan hanya berupa surat keterangan berobat dari rumah sakit.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait keterangan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai tidak independen karena sebelumnya telah mendampingi korban dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim berpendapat ahli seharusnya bersifat netral,” ujar Surono.

Tak hanya itu, tuntutan restitusi sebesar Rp52,8 juta yang diajukan Oditur Militer juga dipersoalkan karena dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Majelis hakim tingkat pertama sebelumnya juga mempertimbangkan bahwa korban sebagai keluarga TNI AL sebenarnya dapat memperoleh layanan kesehatan maupun pendampingan hukum dari lingkungan TNI AL, namun memilih jalur lain di luar institusi tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama juga menilai kondisi psikologis korban tidak sepenuhnya berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2021.

“Hal-hal inilah yang menurut kami tidak menjadi pertimbangan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Surono.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengajukan langkah hukum peninjauan kembali.

Sementara terkait pelaksanaan eksekusi, Surono menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan Oditur Militer III-11 Surabaya pada 14 April 2026 untuk menjalani proses eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

Namun, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan karena belum adanya surat keterangan medis yang menyatakan dr. Raditya sehat dan layak menjalani hukuman pidana.

“Klien kami sudah memenuhi panggilan eksekusi. Tetapi sesuai aturan, harus ada surat keterangan rumah sakit yang menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman,” ujarnya.

Menurut Surono, saat ini dr. Raditya masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena menderita Hyperthropic Cardiomyopathy Non Obstructive atau pembesaran katup jantung dan Lymphoma Non Hodgkin atau kanker kelenjar getah bening. Kliennya juga disebut pernah menjalani kemoterapi pada 2021.

Karena kondisi tersebut, kata dia, pelaksanaan eksekusi ditunda hingga hasil pemeriksaan kesehatan selesai.

Walikota LSM LIRA Kota Surabaya, Supolo Setyo Wibowo, menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum kliennya hingga seluruh upaya hukum luar biasa ditempuh.

“Klien kami bukan tidak mau menjalani eksekusi. Ada kondisi kesehatan yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan secara medis,” ujar Supolo.

Ia juga menyesalkan munculnya sejumlah pemberitaan yang menyebut kondisi dr. Raditya sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan serius.

Menurut dia, klaim tersebut tidak disertai bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta pihak-pihak yang menyatakan klien kami sehat untuk membuktikannya dengan hasil medis resmi rumah sakit dalam waktu 7 x 24 jam,” katanya.

Supolo memastikan LBH LSM LIRA DPD Surabaya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak hukum klien hingga titik akhir demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya.

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *