Tumbang di Praperadilan! Kadis Kesehatan Nias Gagal Lepas dari Tersangka Korupsi RSU
Caption foto: Potret ruang sidang praperadilan di PN Medan: hakim ketuk palu permohonan Kadis Kesehatan Nias berinisial ROZ untuk lepas dari status tersangka korupsi RSU Pratama 2022 resmi kandas di meja hijau (Foto: Arro Zebua/Suaraindonesia.co.id).
BERITA PLUS, GUNUNGSITOLI – Upaya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ untuk melepaskan diri dari dugaan status dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 akhirnya kandas di meja hijau.
Permohonan praperadilan yang disampaikan ROZ resmi ditolak setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Medan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Kepastian itu disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui siaran pers Nomor: PR-12/L.2.22/05/2026 yang diterima wartawan Suara Indonesia, Rabu, (13/05/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, Kejari Gunungsitoli menjelaskan bahwa ia sempat termohon menghadiri sidang pembacaan putusan perkara Nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Praperadilan Joko Widodo, SH, MH, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, SH, MH di Ruang Sidang Kartika pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut, demikian bunyi keterangan resmi Kejari Gunungsitoli.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdapat tiga poin penting, yakni:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang meminta permohonan.
3. Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima.
Kejari Gunungsitoli kemudian menguraikan alasan hukum yang menjadi dasar eksepsi termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Salah satu poin utama adalah terkait kesalahan penentuan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan oleh pihak pemohon.
Menurut Kejari, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Oleh karena itu, perkara tersebut dinilai berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
“Berdasarkan hal tersebut, bahwa para pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya,” tulis Kejari dalam siaran pers tersebut.
Tak hanya itu, Kejari Gunungsitoli juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah secara hukum.
Kejari menilai proses penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan permohonan telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum,” demikian isi poin eksepsi yang disampaikan Kejari Gunungsitoli.
Dengan putusan tersebut, Kejari Gunungsitoli menyatakan seluruh rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias telah berjalan sesuai prosedur formal yang berlaku.
“Dengan dibacanya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku,” tutup rilis tersebut.
Siaran pers itu ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Jaksa Muda. (A1).
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arozatulo Zebua |
| Editor | : Alfiana Putri |
