October 17, 2026

Dugaan Korupsi Hibah Bondowoso 2021, Pengadaan Mebel Disebut Dikendalikan Satu Penyedia Milik Eks Pejabat

0


News
Dugaan Korupsi Hibah Bondowoso 2021, Pengadaan Mebel Disebut Dikendalikan Satu Penyedia Milik Eks Pejabat

Foto Ilustrasi

BONDOWOSO – Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021 mulai menyeret fakta-fakta baru. Salah satu penerima bantuan mengungkap pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah sejak awal diduga telah diarahkan kepada penyedia tertentu yang disebut milik mantan pejabat daerah.

Kasus dugaan penyimpangan hibah APBD Bondowoso 2021-2022 kini telah memasuki tahap penyelidikan. Aparat Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai memanggil dan memeriksa para penerima bantuan hibah sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan.

Penyelidikan tersebut menyasar program hibah miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah (MD) serta rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan keagamaan.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, sejumlah penerima hibah mulai buka suara terkait mekanisme pencairan hingga pengadaan barang yang mereka terima.

Salah satunya MT, pengelola Madrasah Diniyah di Kecamatan Wonosari. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait bantuan hibah yang diterima lembaganya pada tahun 2021.

Di hadapan penyidik, MT mengungkap lembaganya memperoleh bantuan hibah sebesar Rp75 juta dari program Pemkab Bondowoso untuk lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut MT, dana tersebut dibagi menjadi dua pos anggaran. Sebesar Rp50 juta dialokasikan untuk pengadaan mebel madrasah, sedangkan Rp25 juta lainnya digunakan untuk rehabilitasi ringan bangunan.

“Dana hibah sebesar Rp75 juta itu dibagi dua. Rp50 juta untuk pengadaan mebel madrasah dan Rp25 juta untuk rehab ringan bangunan,” kata MT kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Namun pengakuan MT tidak berhenti pada nominal bantuan. Ia justru membuka dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang sejak awal program berjalan.

MT menyebut pengadaan mebel Madrasah Diniyah diduga sudah diarahkan melalui forum organisasi MD yang disebut berkaitan dengan sayap partai politik tertentu.

Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan itu terdiri atas 30 kursi siswa, 15 meja, satu kursi guru, dan satu lemari dengan nilai total mencapai Rp50 juta.

Ironisnya, pihak penerima bantuan disebut tidak diberi ruang menentukan penyedia barang secara mandiri sebagaimana mekanisme pengadaan yang semestinya terbuka dan kompetitif.

Bahkan spesifikasi barang disebut sudah ditentukan sebelum dana hibah dicairkan kepada lembaga penerima.

“Semua sudah diarahkan. Kami tinggal menerima barang sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

MT juga mengungkap seluruh pengadaan mebel bagi penerima hibah Madrasah Diniyah di Bondowoso akhirnya terpusat pada satu perusahaan mebeler milik eks pejabat penting di daerah tersebut.

Pengakuan itu memperkuat dugaan adanya pola pengondisian proyek dalam program hibah APBD yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pemeriksaan di Kejari Bondowoso, MT mengaku dicecar sejumlah pertanyaan mulai mekanisme pencairan bantuan, proses pengadaan barang, hingga kualitas mebel yang diterima lembaganya.

Namun ia mengaku tidak memahami detail teknis pengadaan karena seluruh proses disebut telah diatur sejak awal.

Bahkan jenis kayu yang digunakan dalam paket mebel bantuan tersebut pun tidak diketahuinya.

“Saya tidak tahu detail kayunya apa. Yang saya tahu barang datang sesuai paket yang sudah ditentukan,” katanya.

Sementara itu, dana sebesar Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan bangunan disebut dikelola langsung oleh pihak madrasah guna memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak.

Kepada penyidik, MT mengaku telah menyampaikan seluruh proses sesuai fakta yang diketahuinya selama menerima bantuan hibah tersebut.

Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan maupun penambahan barang dari paket bantuan yang diterima lembaganya.

Meski demikian, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diakuinya meninggalkan tekanan psikologis cukup berat.

MT bahkan mengaku sempat mengalami stres usai menjalani klarifikasi di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Menurutnya, suasana pemeriksaan yang beberapa kali diselingi gelak tawa penyidik membuat dirinya merasa bingung dan tertekan.

Situasi itu membuat MT sempat berpikir untuk mundur dari jabatannya sebagai kepala madrasah.

Sebab, bantuan pemerintah yang semestinya membantu keberlangsungan lembaga pendidikan kecil justru menyeret penerima hibah ke dalam persoalan hukum.

MT menilai lembaga pendidikan seperti Madrasah Diniyah memang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Namun ia menegaskan mekanisme penyaluran bantuan dan pengadaan barang harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan pembenahan serius terhadap sistem hibah daerah, terutama menyangkut mekanisme pengadaan barang dan pertanggungjawaban administrasi penerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana hibah yang kini masuk tahap penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Program hibah tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso.

Bantuan diberikan dalam bentuk pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah dan rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan keagamaan.

Masing-masing lembaga diketahui menerima bantuan sebesar Rp75 juta dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.

Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark up harga pengadaan barang yang disebut-sebut digarap oleh satu perusahaan mebeler di Bondowoso.

Dari total bantuan Rp75 juta, sebesar Rp25 juta digunakan untuk rehabilitasi ringan yang dikerjakan langsung oleh masing-masing lembaga penerima.

Sedangkan Rp50 juta lainnya dialokasikan untuk pengadaan kursi, meja, dan lemari Madrasah Diniyah yang diduga ditangani oleh satu perusahaan penyedia.

Perusahaan mebeler tersebut disebut menjadi penyedia tunggal pengadaan barang bagi seluruh penerima hibah APBD Bondowoso tahun 2021-2022.

Pola pengadaan terpusat inilah yang kini mulai ditelusuri penyidik Kejari Bondowoso dalam perkara dugaan korupsi hibah miliaran rupiah tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *