October 17, 2026

Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

0


Advertorial
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

Menko Pangan Zulkifli Hasan serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji di penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI di Jakarta. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan kembali mempertegas komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). 

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026) lalu. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan. 

Dalam kegiatan itu hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan yang menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan masjid.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Pangan RI di tengah kesibukannya. 

“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah hadir di sela kesibukan untuk memberikan dukungan langsung kepada para guru ngaji dan pejuang dakwah. Kehadiran ini menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Agung.

Agung mengatakan, masih banyak pekerja informal, termasuk guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Coverage, yakni memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama. Di sinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Agung.

Menurutnya, kolaborasi bersama BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif namun merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan karakter dan kehidupan sosial masyarakat.

“Selama ini ekosistem masjid lebih dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. Padahal di dalamnya terdapat banyak aktivitas kerja dan pengabdian yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman,” katanya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah. BKPRMI bersama sejumlah stakeholder, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau BPU mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi manfaat JKM sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat JKK sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Menutup keterangannya Agung menegaskan, perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agung.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Teldi Rusnal menyampaikan dukungannya terhadap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, ustaz, ustazah, dan para pejuang dakwah di seluruh Indonesia. Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata menghadirkan perlindungan bagi pekerja informal yang memiliki peran penting dalam pembangunan karakter dan pembinaan moral masyarakat. 

Teldi menegaskan, para guru ngaji dan pengurus masjid juga memiliki risiko kerja dan risiko sosial ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi berbasis komunitas dan ekosistem keagamaan ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan secara berkelanjutan sehingga dapat menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *