October 17, 2026

PPIH Surabaya Pastikan Santunan Asuransi Jamaah Haji Wafat Dicairkan Otomatis

0



Jefri Hadi
– 03 June 2026 | 21:06 – Dibaca 17 kali

News
PPIH Surabaya Pastikan Santunan Asuransi Jamaah Haji Wafat Dicairkan Otomatis

Ketua PPIH Debarkasi Surabaya Mohammad As’adul Anam. Foto: (Humas Kemenhaj Jatim/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya memastikan proses pencairan santunan asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji berjalan secara otomatis.

Keluarga jamaah tidak diwajibkan mengajukan klaim, melainkan cukup melengkapi dokumen yang berkaitan dengan penetapan ahli waris.

Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, mengatakan mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, ahli waris tidak perlu mengurus proses klaim sebagaimana umumnya dilakukan pada layanan asuransi lainnya.

Ia melanjutkan PPIH Debarkasi Surabaya memastikan ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia tidak perlu mengajukan klaim untuk memperoleh santunan asuransi.

Anam mengatakan dana santunan senilai sekitar Rp37,5 juta per jamaah akan dicairkan secara otomatis setelah penetapan ahli waris selesai dilakukan.

“Yang terpenting adalah penetapan ahli waris. Setelah itu, proses pencairan akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Anam, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, besaran santunan yang diterima ahli waris setara dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni sekitar Rp37,5 juta per jamaah.

Dana tersebut, sebutnya akan disalurkan kepada pihak yang telah ditetapkan secara sah sebagai ahli waris.

Selain menjelaskan mekanisme santunan asuransi, Anam juga memaparkan perkembangan data jamaah haji asal embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di Tanah Suci. Hingga saat ini, jumlah jamaah wafat tercatat mencapai 38 orang.

Data tersebut menunjukkan adanya penambahan dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat 34 jamaah wafat. Dengan tambahan empat jamaah, jumlah keseluruhan jamaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini menjadi 38 orang.

PPIH Debarkasi Surabaya terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi jamaah serta perkembangan penyelenggaraan ibadah haji. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh layanan kepada jamaah berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” kata Anam.

Pada kesempatan yang sama, Anam juga menyinggung pelaksanaan dam haji yang dilakukan oleh sebagian jamaah asal Jawa Timur.

Menurutnya, penyembelihan dam tidak seluruhnya dilakukan di Arab Saudi. Sebagian jamaah memilih melaksanakan penyembelihan di Indonesia, termasuk di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Ia menyebut beberapa kabupaten dan kota telah melaporkan pelaksanaan penyembelihan dam kepada PPIH Debarkasi Surabaya. Salah satu daerah yang telah menyampaikan laporan adalah Kabupaten Jombang.

Menurut Anam, pelaksanaan dam di Indonesia memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar karena daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah setempat.

Meski demikian, PPIH Debarkasi Surabaya tidak terlibat sebagai penyelenggara kegiatan penyembelihan. Peran PPIH sebatas menerima laporan serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dam yang dilakukan oleh pihak terkait.

“PPIH tidak memfasilitasi penyembelihan, tetapi menerima laporan dan memantau pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan dam oleh jamaah umumnya dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Yang terpenting, kata dia, pelaksanaan penyembelihan dilakukan sesuai amanah jamaah, baik dari sisi jumlah hewan maupun tata cara pelaksanaannya.

Sementara itu, terkait rencana Kementerian Haji membentuk lembaga resmi yang menangani badal haji, Anam menegaskan PPIH Debarkasi Surabaya akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut dia, sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan haji nasional, PPIH di daerah bertugas menjalankan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan resmi berikut aturan pelaksanaannya.

“Jika nanti sudah ada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tentu akan kami ikuti dan laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *