Gugatan PMH Mobil Yayasan Arrohmah Jember, Masuk Tahap Pembuktian
(Kanan) Advokat Imam Haironi kuasa hukum Ali Rahmatulloh, pengasuh Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Foto: Istimewa(
BERITA PLUS, JEMBER – Gugatan kasus perbuatan melawan hukum (PMH) dugaan penipuan milik Yayasan Arrohmah Suren Ledokombo, di Pengadilan Negeri Jember memasuki tahap pembuktian.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Imam Haironi, kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh selalu ketua yayasan, Kamis (15/06/2026) usai sidang.
“Kasus nomor perkara 50/Pdt.G/2026/PNJmr dengan tergugat Sofyan Sahuri, Abd Rofiq dan PT Mandiri Utama Finance terus berlanjut,” kata Imam dalam keterangan persnya.
Imam menyatakan, setidaknya ada 10 alat bukti, yang dihadirkan di hadapan hakim sebagai penguat bahwa kliennya adalah korban.
“Dari beberapa petitum gugatan kami hakim bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan. Salah satunya, mengembalikan mobil milik yayasan,” harapnya.
Advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi ini optimis, bahwa seluruh maupun sebagian dari petitum gugatannya akan dikabulkan oleh hakim.
“Karena, alat bukti yang kami hadirkan sangat menguatkan, bahwa sudah ada peristiwa perbuatan melawan hukum dalam perkara ini dan klien kami jadi korban, ” tegasnya meyakinkan.
Namun begitu, dirinya meyakini hakim akan tetap profesional dan dirinya tetap menghormati proses hukum yang saat ini terus berjalan.
“Intinya, kami seluruh keluarga Yayasan Arrohmah ingin putusan yang berkeadilan dan memilki kepastian hukum. Itu saja,” tutup Imam mengakhiri sesi wawancara.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Tamara Festiyanti |
| Editor | : Alfiana Putri |
