Ajukan PK ke MA, Mantan Sekdes Kalisabuk Datangi PTUN Semarang
Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap saat menunjukkan akta permohonan peninjauan kembali dari PTUN Semarang. (Foto: dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, CILACAP – Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah baru-baru ini, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kedatangannya ke PTUN Semarang, sebagai upaya memperjuangkan keadilan yang masih dilakukannya hingga saat ini agar bisa mewujudkan keinginannnya kembali menjadi Sekdes.
Sebelumnya, diketahui Nuriyah menang saat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun, saat Kades mengajukan banding, mantan Sekdes ini kalah banding.
Lantaran dinilai adanya kekhilafan dari sang Hakim mengenai putusan banding PT TUN Surabaya, ia pun memutuskan untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ditemui, Nuriyah mengaku datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Jumat 10 Juli 2026.
“Saya kemarin datang ke PTUN Semarang dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi saya untuk pengajuan upaya hukum luar biasa permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Semarang,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
“Dan setelah saya membaca, menganalisa dan mempelajari putusan banding PT TUN Surabaya, saya meyakini bahwa terdapat kekhilafan hakim yang nyata,” imbuh Nuriyah.
Ia mengaku telah mendaftar secara resmi di PTUN Semarang, dan telah menerima akta permohonan peninjauan kembali dari PTUN Semarang.
“Tanda terima juga sudah saya terima, bahwa saya sudah menyerahkan memori peninjauan kembali, kemarin” tambah Nuriyah.
Ia optimis upaya hukum yang dilakukannya saat ini nantinya berbuah hasil manis. Dan dalam kesempatannya, Nuriyah memohon dukungan masyarakat agar keinginannya kembali menjabat Sekdes terwujud.
“Mohon doanya saudara, dan juga seluruh handai tolan, bahwa perjuangan saya dalam memperjuangkan keadilan bisa saya raih,” ujarnya.
“Insyaallah, keadilan di Indonesia itu masih ada dan berpihak kepada saya. Dan saya meyakini hakim di Indonesia itu masih banyak yang fair (adil). Terkhusus kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong bantu saya,” pungkas Nuriyah.
Toifatun Nuriyah sendiri diberhentikan oleh Kades Kalisabuk sebagai Sekdes lantaran kasus pribadinya, dan tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan desa. SK pemberhentian diterima Nuriyah pada 28 November 2025 lalu. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
