Eks Kajari Tuban Supardi Diduga Terima Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Irqam
– 15 July 2026 | 18:07 – Dibaca 0 kali
Eks Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi yang diduga menerima uang suap Rp 600 juta di kasus tambang ilegal. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Tuban)
BERITA PLUS, TUBAN – Kejaksaan Agung mencopot Supardi dari jabatannya Kepala Kejaksaan Negeri Tuban. Supardi dicopot karena diduga menerima dana Rp 600 juta berasal dari penanganan kasus tambang ilegal.
Dugaan itu terungkap setelah adanya laporan ke internal Kejagung terkait adanya dugaan suap untuk memperingan tuntutan hukum terhadap terdakwa eks anggota DPRD Tuban, Cancoko yang terjerat kasus tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun, eks Kajari Tuban, Supardi disebut menerima Rp 600 juta. Uang itu dititipkan oleh Kasubsi Pra Penuntutan M. Ubab Sohibul Mahali dan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Ahmad Aksan. Mereka berdua saat ini juga sudah dicopot.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid tidak membantah ketika ditanya tentang Supardi yang diduga menerima uang suap Rp 600 juta. “Kamu sudah tahu gitu,” ujar Rasyid pada Rabu (15/7/2026).
Rasyid mengatakan, Supardi, Aksan, dan Ubab masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia menyebut, ketiga jaksa tersebut diperiksa karena ada laporan mereka diduga menerima uang suap di penanganan kasus tambang ilegal.
Selama proses berjalan, lanjut Rasyid, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk dirinya sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari.
Sedangkan Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diisi, Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” katanya.
Lebih lanjut, Jaksa kelahiran Bangkalan, Madura ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap stadion operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia juga memastikan tidak akan ada lagi praktik suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.
“Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya untuk mematuhi SOP yang ada. Insyallah tidak akan ada lagi (praktik suap, Red),” tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Tuban, mengungkapkan kasus dugaan aktivitas tambang ilegal milik Cancoko di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penindakan itu dilakukan aparat kepolisian pada 17 Oktober 2025 lalu. Kemudian, Maret 2026, Cancoko ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada April 2026.
Dalam proses sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta terhadap Cancoko.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, yakni hanya 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Alfiana Putri |
