BNNP Jatim Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Madura, Pengendali Masih Buron
BNNP Jatim Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Madura. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar dugaan jalur peredaran sabu jaringan Malaysia yang masuk melalui Madura.
Dalam operasi di Kabupaten Bangkalan, petugas menangkap dua kurir dan menyita 5,4 kilogram sabu, sementara seorang pengendali yang diduga menjadi otak jaringan masih diburu.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi L 1687 RN di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
“Dari dalam kendaraan kami mengamankan tersangka ST (45), warga Jombang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket sabu dengan berat brutto mencapai 5.440 gram,” kata Budi saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ST mengaku hendak menyerahkan sabu tersebut kepada SM (37). Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SM pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB di depan sebuah bengkel motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Petugas turut menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan SM, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Seluruh barang bukti, mulai dari sabu, mobil yang digunakan, telepon seluler hingga kartu ATM milik tersangka diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana atas perintah seseorang berinisial RI alias A.
“RI alias A telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran karena diduga menjadi pengendali jaringan,” ujar Budi.
BNNP Jatim menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara yang terhubung dengan Malaysia. Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jalur distribusi sekaligus memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ST dan SM dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
“Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas Budi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Dona Pramudya |
| Editor | : Alfiana Putri |
