Dugaan Pungli Rekrutmen Pekerja di Perusahaan KEK Gresik Mencuat, Pelamar Setor Jutaan Rupiah
Ilustrasi dugaan pungli rekrutmen pekerja di perusahaan.
BERITA PLUS, GRESIK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja outsourcing di salah satu perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Manyar, Kabupaten Gresik mencuat.
Sejumlah pelamar atau calon pekerja bahkan mengaku diminta membayar uang administrasi hingga jutaan rupiah sebagai syarat agar dapat segera bekerja.
Informasi dihimpun, dugaan praktek pungli rekrutmen tenaga kerja outsourcing ini disebut-sebut telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.
Praktik haram itu diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku dari pihak salah satu PT outsourcing atau penyalur tenaga kerja bidang kontruksi.
Seorang korban berinisial AFT (28), asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mengaku bahwa awalnya ia bertemu dengan seorang perempuan berinisial W.
Ia lantas menawarkan tawaran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di KEK Gresik. Namun AFT diminta membayar uang administrasi terlebih dahulu senilai Rp 8 juta agar dapat masuk bekerja.
“Awalnya saya ditawari oleh seseorang berinisial W untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di KEK JIIPE Manyar. Saat itu ia mengatakan bahwa ada uang administrasi senilai Rp 8 juta,” ujarnya.
Tanpa berfikir panjang, AFT lantas menyetorkan uang senilai Rp8 juta dalam bentuk cash sesuai permintaan W. AFT saat itu sempat masuk kerja, tetapi selang dua bulan, namun kini ia telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
“Waktu itu uang tersebut saya kasih cash senilai Rp 8 juta. Kemudian saya sempat bekerja selama dua bulan, tetapi akhirnya diberhentikan oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” terangnya.
Sementara korban lain berinisial MFH (23), asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik juga mengalami nasib tak jauh berbeda. Ia pun mengaku saat itu menyetorkan uang administrasi senilai Rp 8 juta sesuai permintaan W.
“Iya saat itu saya setor Rp8 juta kepada W, bilangnya itu uang administrasi,” ucapnya.
Sementara berdasarkan penelusuran, dokumen yang beredar dan diduga berasal dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menunjukkan adanya surat evaluasi kepada PT Xinyi Glass Indonesia terkait pembinaan terhadap perusahaan kontraktor PT Athena Tagaya.
Dalam surat tersebut tercantum tiga dugaan pelanggaran, yakni pembayaran upah di bawah upah minimum, praktik pungutan kepada pencari kerja atau pelamar, serta tidak dilengkapinya persyaratan kerja.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik meminta uang kepada pencari kerja bertentangan dengan prinsip rekrutmen tenaga kerja yang berlaku. Proses penerimaan karyawan pada dasarnya tidak boleh membebankan biaya kepada pelamar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Athena Tagaya, PT Xinyi Glass Indonesia, pengelola KMP/Koperasi Petro K3PG, maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik terkait dugaan praktik pungli rekrutmen tenaga kerja tersebut.
Ruang hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
