October 17, 2026

Tren Penindakan Rokok Ilegal Naik di 2026, Gresik Kumpulkan 22 Juta Batang

0


News
Tren Penindakan Rokok Ilegal Naik di 2026, Gresik Kumpulkan 22 Juta Batang

Talkshow Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik di salah satu Stasiun Televisi Jawa Timur. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Bea Cukai mencatatkan tren peningkatan keberhasilan penindakan rokok ilegal.

Hingga Juli 2026, penindakan telah mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal, sementara sepanjang tahun 2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 27 juta batang, dan pada tahun 2024 sekitar 5 juta batang.

Realitas tersebut terungkap dalam Talkshow yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik di salah satu Stasiun Televisi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).

Talkshow bertema “Mengenal DBHCHT, Mendorong Pemanfaatan yang Tepat Sasaran dan Bersama Memerangi Rokok Ilegal” ini, menghadirkan Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Gresik Agustin Halomoan Sinaga, dan Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengatakan, penindakan peredaran rokok ilegal ini tidak terlepas dari upaya mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, dimana dana tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Jadi ada namanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Cukai tadi dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi eksternalitas negatif dari adanya konsumsi rokok ataupun hasil tembakau,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga memiliki empat aspek penting, yaitu sebagai instrumen penerimaan negara, pengendalian dampak kesehatan akibat konsumsi rokok, perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau, serta menjaga keseimbangan dan rasa keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Kalau kita bicara sektor cukai, ada empat komponen yang harus diperhatikan, yaitu penerimaan negara, aspek kesehatan, aspek ketenagakerjaan, dan aspek keseimbangan dalam keadilan,” jelas Asep.

Ia menerangkan, besaran DBHCHT yang diterima daerah dipengaruhi oleh kontribusi daerah tersebut terhadap penerimaan cukai nasional. Faktor utama yang menentukan antara lain, jumlah pabrik rokok yang beroperasi serta besarnya produksi daun tembakau di wilayah tersebut.

“Besaran DBHCHT tergantung seberapa banyak pabrik produksi rokok dan dari sisi produksi hasil daun tembakaunya,” kata Asep.

Ia menyebut, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Yang paling penting adalah menyadarkan masyarakat agar jangan memilih, jangan membeli, dan jangan memperdagangkan rokok ilegal,” tegas Asep.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menegaskan bahwa petugas Satpol PP memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui edukasi, pengawasan, hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Tugas Satpol PP disamping memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal juga melakukan pengawasan melalui pengintaian, pengumpulan informasi, kemudian operasi bersama Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia menyebut, pengawasan dilakukan dengan memetakan wilayah-wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyimpanan rokok ilegal sebelum dilaksanakan operasi pasar secara terpadu.

Hasilnya, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Mei 2026, dengan barang bukti mencapai sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro memaparkan bahwa sektor pertanian juga menjadi salah satu penerima manfaat DBHCHT, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program diawali dengan perencanaan yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pendampingan teknis kepada petani, penyediaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga monitoring dan evaluasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“DBHCHT tahun 2026 ini kita fokus pada program yang memberikan manfaat langsung kepada petani,” jelas Eko.

Berbagai bentuk dukungan yang diberikan antara lain bantuan pupuk non-subsidi karena tanaman tembakau tidak termasuk komoditas penerima pupuk subsidi, pelatihan budidaya mulai dari pembibitan hingga pascapanen, pembangunan sumur bor, bantuan traktor, alat pengering, hingga mesin pencacah tembakau agar hasil panen memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan.

Menurut Eko, luas lahan budidaya tembakau di Kabupaten Gresik saat ini telah mencapai sekitar 300 hektare. Melalui berbagai program tersebut diharapkan kualitas tembakau meningkat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para petani.

“Jika kegiatan ini diikuti dan dimanfaatkan dengan baik, ke depannya diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi para petani,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *