Suami Sedang Kerja, Istri di Gresik Kepergok Selingkuh Bareng Pria Lain
Seorang perempuan pria K digiring warga ke kantor Balai Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah karena kepergok selingkuh. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Seorang wanita berinisial E (32), warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik digerebek warga setelah tertangkap basah berselingkuh dengan pria lain.
Hubungan terlarang itu terbongkar setelah sejumlah tetangga memergoki pria lain memasuki rumah ibu satu anak tersebut saat sang suami sedang bekerja.
Peristiwa bermula saat seorang pria berinisial K, asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik tiba-tiba memasuki rumah E di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah pada Jum’at (7/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu kondisi rumah sepi karena sang suami berinisial M sedang pekerja. Merasa ada yang janggal, sejumlah tetangga dan warga kemudian menelepon M agar pulang.
Setibanya di rumah, M tanpa basa-basi langsung masuk dan mencari keberadaan K, hingga akhirnya pria berstatus duda tersebut tertangkap bersembunyi di kamar mandi.
Geram melihat kejadian tersebut, spontan sang suami bersama sejumlah warga kemudian menghadiahi K dengan beberapa pukulan bogem mentah, sebelum K dan E digiring oleh warga ke kantor balai desa setempat.
“Sebenarnya warga dan tetangga sudah curiga, akhirnya warga memantau rumah E. Setelah K datang, warga terlebih dahulu menelepon sang suami yang sedang bekerja untuk pulang. Kemudian terjadilah penggerebekan, dan pelaku dibawa ke kantor balai desa,” kata Budi, salah satu warga Desa Abar-Abir, Jum’at (7/8/2026).
Tak lama kemudian, anggota kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan K dan E dari amukan massa yang sejak awal menunggu hasil mediasi di kantor Balai Desa Abar-Abir.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polsek Bungah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Abar-Abir Farich Masruri mengatakan, E merupakan istri sah dari M. Pasangan suami istri yang sudah membina bahtera rumah tangga sejak sekitar 14 tahun itu berstatus pendatang dan baru menempati rumah di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun.
“Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya pendatang yang baru menempati rumah mereka di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun. Sementara K adalah pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun,” ujarnya.
Menurut Farich, pihak pemerintah desa dan suami korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum K dan E ke Polsek Bungah. Namun berdasarkan hasil mediasi antara seluruh pihak di kantor balai desa menyepakati perkara ini agar diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Hasil mediasi pihak suami sah meminta jalur kekeluargaan, dan tidak diperpanjang atau tidak melanjutkan proses hukum,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
