Aktivis Madiun Angkat Bicara Soal Rencana Pembangunan Pabrik Yang Belum Kantongi Izin
Aktivis Madiun Dimyati Dahlan, meminta investor untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum melakukan pembangunan. (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono, menanggapi rencana pembangunan pabrik di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal 29 Juli 2026 kepada awak media ia mengatakan, lahan itu masih berstatus lahan sawah dilindungi (LSD). Terkait proses alih fungsi lahannya masih mengalami moratorium di tingkat kementerian.
Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementerian,” kata Anang.
Adanya aktivitas pengurukan juga dinilai belum memenuhi ketentuan konstruksi. Merujuk PP Kabupaten Madiun Nomor 28 Tahun 2025 yang menyebut pengurukan sebagai bagian dari tahapan prakontruksi.
Yang artinya, aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
“Merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025, pengurukan itu bagian dari prakontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu,” jelas Anang.
Hal tersebut mendapat sorotan aktivis antikorupsi, Dimyati Dahlan. Ia mengingatkan investor maupun pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh persoalan perizinan.
Dimyati menegaskan dirinya bukan menolak investasi. Karena investasi menurutnya harus berjalan di atas koridor hukum. Apalagi, lokasi yang menjadi rencana pembangunan sebelumnya sempat dihentikan pemerintah daerah karena masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kami mendukung investasi masuk ke Desa Gunungsari. Itu bagus untuk ekonomi dan lapangan kerja. Tapi catat, investasi yang taat hukum. Bukan investasi yang main serobot dan mengangkangi aturan,” tegas Dimyati, Senin (10/8/2026).
Melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin, ibarat seseorang mengendarai mobil tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Namanya belum punya izin atau ilegal, itu sama saja dengan orang berkendara tanpa SIM terjaring razia polisi. Kemudian ia beralasan SIM-nya sedang dalam proses. Bagi polisi itu tetap dianggap melanggar,” jelasnya
Diketahui pada saat ini Pemkab Madiun telah menghentikan aktivitas pengurukan lahan di lokasi tersebut.
Pemkab pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan kegiatan di lokasi sekaligus meminta pihak terkait supaya mengurus perizinan sebelum melanjutkan aktivitas.
Dimyati menambahkan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Ia meminta DPMPTSP, Satpol PP, DPRD hingga aparat penegak hukum menjalankan fungsi masing-masing.
Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan aparat penegak perda maupun penegak hukum harus bertindak ketika menemukan pelanggaran.
“Pemda menjalankan regulasi, DPRD mengawasi, aparat menindak jika ada penyimpangan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Ia bahkan memperingatkan pejabat agar tidak melakukan pembiaran jika ditemukan aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin
“Saya ingatkan kepada para pejabat. Kalau ada pabrik jalan tanpa izin dan kalian diam saja, itu namanya pembiaran. Dan pembiaran itu ada pasalnya. Bisa kena sanksi pidana karena lalai tugas,” tegasnya.
Dimyati juga mengingatkan agar pihak investor tidak menggunakan nama pejabat, jabatan, maupun kekuasaan tertentu untuk mempercepat proses investasi apabila persyaratan hukumnya belum terpenuhi.
“Tidak perlu membawa-bawa nama menteri, presiden maupun jabatan yang lain. Selagi sesuai aturan, semua akan mendukung untuk kelancaran proses investasi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada siapa investornya maupun seberapa besar nilai investasinya, melainkan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.
“Lahan harus jelas. Jangan sampai pabrik berdiri di atas lahan yang dilarang. Kalau itu terjadi, itu bukan investasi. Itu tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Dimyati meminta investor menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum melakukan pembangunan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, status lahan, perizinan usaha hingga dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
“Teruntuk aparat, jangan tidur. Kalau melanggar, hentikan. Kalau dibiarkan, nanti hukum yang berbicara,” pungkas Dimyati. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
