Tim Monev Mulai Bergerak, Gudang Pelanggar Aturan Pembelian Tembakau di Sumenep Terancam Ditutup
Tim monev tembakau Pemkab Sumenep, meninjau gudang tembakau. (Foto: Diskop UKM dan Perindag Sumenep for suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SUMENEP – Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai bergerak ke sejumlah gudang atau pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, tim Monev mulai turun ke lapangan sejak awal Agustus. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO, hingga camat.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan gudang, tetapi juga berbagai ketentuan dalam proses pembelian tembakau. Di antaranya kewajiban mempublikasikan jadwal pembelian serta harga berdasarkan kualitas atau grade tembakau.
Tim juga akan memantau penggunaan timbangan agar sesuai ketentuan. Termasuk memastikan potongan terhadap tikar, pembungkus dan komponen lainnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan mengenai sampel tembakau turut menjadi perhatian. Sampel yang sudah menjadi bagian dari transaksi wajib dibeli, sedangkan apabila transaksi tidak terjadi, sampel tersebut harus dikembalikan kepada petani.
Ramli menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi. Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga surat peringatan tertulis.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila pembeli atau gudang tetap melakukan pelanggaran, seperti tidak mempublikasikan jadwal dan harga pembelian maupun melakukan pelanggaran dalam proses penimbangan.
Pada monitoring hari pertama, tim menemukan dua pihak pembeli yang belum mengantongi izin pembelian tembakau. Namun, terhadap temuan tersebut pemerintah masih memberikan kesempatan untuk segera melengkapi perizinan.
“Hari ini ada dua yang belum berbekal izin. Kami fasilitasi agar segera mengurus izin,” jelasnya.
Ramli mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang harus dipatuhi.
Setelah itu, tim akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Ia berharap para pembeli maupun pengelola gudang tembakau memahami seluruh aturan sehingga proses tata niaga tembakau di Sumenep berjalan tertib.
Lebih lanjut, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan secara berjenjang melalui camat yang juga menjadi bagian dari tim Monev.
“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui camat,” pungkas Ramli. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
