October 17, 2026

Pemkab Ingatkan Petani Tembakau Sumenep Diminta Tak Buru-buru Panen

0


News
Pemkab Ingatkan Petani Tembakau Sumenep Diminta Tak Buru-buru Panen

Tim monev tembakau Pemkab Sumenep, saat melakukan pemantauan. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengingatkan petani tembakau agar tidak terburu-buru memanen hasil tanamannya.

Memasuki musim panen yang idealnya berlangsung pada Agustus hingga September, petani diminta menunggu tembakau mencapai tingkat kematangan yang sesuai agar kualitasnya tetap terjaga.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, waktu panen menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan petani untuk menjaga mutu tembakau.

“Panen ketika memang sudah waktunya, sesuai usia dan teknik budidaya,” kata Ramli, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, tembakau yang dipanen sebelum matang berisiko mengalami penurunan kualitas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi nilai jual ketika hasil panen masuk dalam proses pembelian.

Karena itu, petani tidak hanya dituntut mengejar waktu panen, tetapi juga memastikan hasil yang dipasarkan memiliki kualitas sesuai dengan standar yang diharapkan pembeli. “Kalau belum matang, jangan dipanen agar kualitasnya terjaga,” ujarnya.

Ramli menilai kualitas hasil panen juga dapat menjadi modal bagi petani untuk memperkuat posisi tawar saat berhadapan dengan pembeli. Petani memiliki ruang untuk melakukan negosiasi berdasarkan mutu tembakau yang dihasilkan. “Silakan nego sesuai dengan kualitas barangnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai salah satu acuan bagi petani dan pembeli. Angka tersebut dapat menjadi gambaran mengenai harga yang menjadi titik tidak merugikan bagi petani.

Namun, harga dalam transaksi tetap dapat disesuaikan dengan kualitas tembakau dan kesepakatan kedua belah pihak. Ramli menegaskan, petani juga memiliki pilihan untuk tidak menjual hasil panennya apabila harga yang ditawarkan belum sesuai dengan yang diharapkan. “Petani boleh mempertahankan barangnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, pembeli tembakau diwajibkan mempublikasikan harga berdasarkan kualitas atau grade. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diawasi pemerintah melalui Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) pembelian tembakau.

Menurut Ramli, keterbukaan informasi harga dan kualitas akan membantu menciptakan proses transaksi yang lebih transparan. Dengan begitu, petani dapat mempertimbangkan harga yang ditawarkan berdasarkan mutu hasil panennya.

Pemkab Sumenep berharap petani memanfaatkan momentum musim panen dengan tetap memperhatikan kualitas. Sebab, hasil panen yang berkualitas tidak hanya berpotensi meningkatkan nilai jual, tetapi juga memberikan petani posisi tawar yang lebih baik dalam menentukan kesepakatan harga.

“Untuk pembeli itu hanya mencantumkan tabel harga. Kalau petani memang belum merasa untung, punya hak untuk tidak dijual. Acuannya bupati sudah menetapkan titik impas,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *