October 17, 2026

Kios Kena Dampak Penggusuran Warung Remang-remang di Comal Baru, Pemilik Protes

0


News
Kios Kena Dampak Penggusuran Warung Remang-remang di Comal Baru, Pemilik Protes

Beberapa kios liar di Jalan Raya Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading diratakan tim gabungan. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, PEMALANG – Andi (45), seorang pemilik kios gorden di Jalan Raya Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengaku kecewa setelah tempat usahanya akan ikut dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP dan PTPN X Jateng, Rabu (12/8/2026) siang.

Ia mengatakan penertiban tersebut salah sasaran karena kios miliknya tidak terkait dengan praktik maksiat di warung remang-remang yang ada di sekitar lokasi.

Penertiban kedua kalinya ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya. Tim gabungan sukses meratakan tanah belasan bangunan di jalan raya pantura, dekat SPBU Comal baru pada senin (10/8/2026) Kemarin.

Adapun penertiban kali ini dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama pihak PTPN X Jateng selaku pemilik lahan, di back-up aparat dari TNI-Polri. awalnya menyasar bangunan liar dan warung remang-remang yang meresahkan warga. 

Namun, pembongkaran itu juga merata hingga ke deretan kios perdagangan lain, termasuk lapak gorden dan bengkel milik Andi seorang penghuni yang mengaku setiap tahunnya membayar sewa kepada pihak PTPN X Jateng, dan memiliki izin usaha resmi.

“Saya bayar sewa tanah ini ke PTPN X bagian aset 1 tahunya Rp 4,8 juta dengan kwitansi tertulis. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan, cuma kan saya masih nyari lahan baru, saya minta waktu tapi belum dikasih PTPN,” ujar Andi.

“Saya menempati kios disini biar anak nggak jauh dari sekolah, tinggal disini sama anak istri. Anak saya dua yang kecil TK yang pertama SMK, ketika di suruh pindah nanti yang jadi korban anak istri saya,” lanjutnya.

Andi mengaku sebagai korban, menurutnya yang melanggar harus memberikan ganti rugi kepadanya. “yang melanggar itu ganti rugi ke saya harapan saya seperti itu,” katanya.

“PTPN tidak salah dia menertibkan saya yang salah mereka yang melanggar kalau bisa ada kompensasi dari mereka,” imbuh Andi.

Andi pemilik kios gorden dan bengkel tersebut mengaku kepada petugas saat kejadian sempat menunjukkan dokumen sewa tanah dan perizinan. Sayangnya pembongkaran tetap dilanjutkan karena alasan penataan kawasan zona hijau di sepanjang jalur tersebut.

“Kami ini pedagang cari makan halal, jualan gorden dan buka bengkel bukan jualan minuman keras atau tempat mesum, Kenapa kios saya yang bersih dari pelanggaran hukum ikut dirobohkan?,” ujarnya.

“Petugas seharusnya bisa membedakan mana warung remang-remang dan mana kios warga yang legal,” lanjut Andi dengan nada kecewa di lokasi penggusuran.

Ia bersama beberapa pedagang lain berencana mendatangi kantor kelurahan setempat. Mereka berharap ada ganti rugi atau relokasi yang adil dari pihak PTPN dan pemerintah kabupaten akibat kesalahan penindakan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN X Jateng maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dari pemilik kios gorden tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah lekas turun tangan mengevaluasi dampak penggusuran agar pedagang kecil yang tidak bersalah tidak merugi secara sepihak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *