Soal Uang Rp 83 Miliar di Sidang Korupsi Pelindo, Pledoi Bicara Hak Korporasi, Jaksa Sebut Pidana
Jefri Hadi
– 13 August 2026 | 09:08 – Dibaca 2 kali
Suasana sidang pada enam terdakwa di pengadilan negeri Tindak pidana Korupsi, Juanda libatkan petinggi Pejabat PT Pelindo dan anak perusahaan. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Nilai Rp 83 miliar menjadi titik silang pandangan antara penasihat hukum dan penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pelindo dan anak perusahaannya, APBS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/6/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, replik, dan duplik yang berlangsung dalam satu hari, pihak pembela menyebut dana tersebut bukan kerugian negara, melainkan keuntungan korporasi yang kembali kepada Pelindo.
Sebaliknya, jaksa menegaskan perkara tersebut bukan kriminalisasi terhadap tindakan korporasi, melainkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan dan dinilai telah terbukti di persidangan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Darwin Pa Djaitan dan Agus Kasiyanto.
Perbedaan konstruksi hukum tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Advokat Sudiman Sidabuke, ketua tim kuasa hukum pihak Pelindo dan APBS, menilai para terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban korporasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sidabuke panggilan akrabnya di kalangan rekan sejawatnya.
Ia kemudian mempertanyakan penyebutan Rp 83 miliar sebagai kerugian. Menurutnya, dana tersebut merupakan keuntungan APBS yang kemudian kembali kepada Pelindo sebagai perusahaan induk.
“Jika pun ada Rp 83 miliar yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS. Toh, uang itu juga kembali kepada Pelindo. Jadi, apa yang dirugikan? Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo,” katanya.
Dari perspektif pembelaan, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa, menurut Sidabuke, tidak ada terdakwa yang menikmati keuntungan secara pribadi.
Karena itu, ia menilai orientasi perbuatan para terdakwa adalah kepentingan korporasi, bukan memperkaya diri.
Di luar sidang justru ada pendapat menyampaikan menyambut keberadaan amicus curiae yang mengatasnamakan sahabat pengadilan dari Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) dan sejumlah elemen lainnya.
Sidabuke menilai pandangan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam memastikan putusan memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, penuntut umum menolak konstruksi pembelaan yang mengarah pada anggapan kriminalisasi.
Dalam repliknya, jaksa menjelaskan bahwa kriminalisasi merupakan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Menurut jaksa, perkara yang sedang diperiksa bukan persoalan kriminalisasi, melainkan pertanggungjawaban pidana atas peristiwa konkret yang telah didakwakan dan diuji melalui persidangan.
“Perbuatan pidana telah dilakukan oleh para terdakwa dan untuk itu para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman yang akan dijalani,” ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menegaskan, hukuman tidak dimaksudkan semata-mata sebagai pembalasan. Pemidanaan diposisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembelajaran agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.
Pertarungan argumentasi dalam persidangan itu pada akhirnya mengerucut pada dua konstruksi hukum. Penasihat hukum mempertanyakan letak kerugian negara dan menempatkan tindakan terdakwa dalam konteks kepentingan korporasi.
Sementara penuntut umum mempertahankan pandangan bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seluruh argumentasi tersebut kini berada di tangan majelis hakim untuk dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan sebelum putusan dijatuhkan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
