October 16, 2026

Paket Pakan Kucing Berubah Jadi Baju Bekas, Dua Saksi Ungkap Kejanggalan di Sidang J&T Cargo

0



Jefri Hadi
– 18 August 2026 | 18:08 – Dibaca 0 kali

News
Paket Pakan Kucing Berubah Jadi Baju Bekas, Dua Saksi Ungkap Kejanggalan di Sidang J&T Cargo

Suasana sidang pengiriman pakan kucing berujung sidang gugatan PMH di pengadilan negeri Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Paket pakan kucing yang dikemas sesuai pesanan disebut berubah menjadi pakaian bekas ketika diterima konsumen jadi sengketa sidang antara para pihak penggugat dan tergugat.

Kejanggalan itu terungkap dari keterangan dua saksi dalam persidangan sengketa pengiriman antara pihak Cottontail dan PT Global Jet Cargo atau J&T Cargo di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18 /8/2026).

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing memberikan gambaran dari sisi konsumen dan proses pengemasan barang. 

Patricia Yessi Permatasari, konsumen dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memberikan kesaksian melalui sambungan Zoom.

Sementara Octavilla Rifqi Syahroni, saksi dari pihak penggugat, menerangkan keterlibatannya dalam proses administrasi, penjualan, hingga pengemasan barang di toko.

Patricia mengatakan dirinya terbiasa memesan pakan kucing untuk kebutuhan hewan peliharaannya. 

Ia juga mengaku, biasanya, paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tiba sekitar empat hari. Namun, dalam perkara tersebut, paket baru diterimanya setelah delapan hari.

Keterlambatan itu membuat persediaan pakan kucing di rumahnya habis sebelum paket tiba. Patricia mengatakan biasanya ia melakukan pemesanan kembali ketika stok masih tersisa setengah.

“Biasanya ketika makanan kucing di rumah masih tersisa setengah, saya sudah pesan. Namun, sampai makanan itu benar-benar habis, paket belum datang,” kata Patricia dalam persidangan.

Paket akhirnya tiba pada sore hari. Patricia sempat memastikan kepada kurir bahwa paket tersebut benar-benar ditujukan kepadanya. Kurir menjawab bahwa kiriman itu memang miliknya.

Namun, setelah diperiksa, isi paket ternyata bukan pakan kucing seperti yang dipesan. Patricia justru menemukan pakaian bekas di dalam paket tersebut.

Kurir yang telah mengenal kebiasaan Patricia menerima kiriman juga disebut sempat heran karena paket tersebut terasa lebih ringan dibandingkan paket pakan kucing yang biasanya diterimanya.

“Kurirnya bilang, ‘Kok tumben, Mbak, pakan kucing kok ringan?’ Saya bilang, ‘Wah, iya, memang itu yang datang.’ Ternyata isinya baju bekas. Makanya saya bingung,” ujarnya.

Patricia mengaku tidak mengetahui bagaimana isi paket tersebut dapat berubah. 

Ia sempat mempertanyakan persoalan itu kepada pihak penjual. Namun, berdasarkan pengecekan, penjual dapat menunjukkan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan pesanan.

“Dari pihak J&T, termasuk sales, bisa membuktikan bahwa mereka memang mengirim sesuai pesanan. Tetapi sebagai konsumen, saya tetap mempertanyakan karena yang datang seperti ini,” katanya.

Patricia juga mengaku telah menerima penggantian penuh atas kerugian yang dialaminya. “Sudah diganti. Full refund,” ujarnya.

Keterangan Patricia kemudian diperkuat dari sisi proses pengemasan oleh Octavilla selaku karyawan petshop online Cottontail dihadirkan penggugat.

Ia menerangkan bahwa pekerjaan administrasi sistem sekaligus membantu penjualan dan packing menjadi bagian dari aktivitasnya di toko.

Octavilla mengaku telah berkali-kali melakukan pengemasan barang pesanan pelanggan. Dalam persidangan, ia juga mengetahui adanya sejumlah paket yang setelah diterima pelanggan tidak lagi sesuai dengan barang yang sebelumnya dikemas.

“Ada beberapa yang diganti. Ada yang diganti kaos, ada juga yang diganti dengan kerikil, batu maupun sejenis tanah campuran benda keras lain dikemas dalam packing dari toko kami saat diterima pelanggan,” urainya.

Salah satu paket yang masih diingat Octavilla berkaitan dengan pengiriman pada 9 Desember 2025. Saat itu, ia mengatakan mengemas pakan kucing rasa salmon sesuai pesanan pelanggan.

“Waktu itu saya packing pakan kucing rasa salmon. Barangnya saya masukkan dan kemas sesuai pesanan customer. Setelah selesai packing, paket kemudian diserahkan untuk dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya.

Menurut Octavilla, sebelum paket diserahkan kepada ekspedisi, barang yang dimasukkan ke dalam kemasan merupakan barang sesuai pesanan. 

Selanjutnya, persoalan baru diketahui setelah pelanggan menerima paket dan melaporkan adanya perubahan isi.

“Setelah sampai, saya mendapat informasi bahwa isinya berubah. Ada yang menjadi tanah dan ada benda lain yang tidak sesuai,” katanya.

Dari pihak penggugat, M Rangga Prihandana selaku kuasa hukum menyebut terdapat tujuh kejadian yang melibatkan tujuh pelanggan. 

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya mengenai barang yang tidak sampai atau rusak, tetapi barang yang disebut berubah ketika diterima pelanggan meski kemasan masih berasal dari toko.

“Kalau sekali atau dua kali mungkin dianggap risiko ekspedisi. Ini bukan hanya hilang, tetapi ditukar. Kardus dan karungnya tetap kemasan dari toko kami, tetapi isinya yang berubah,” kata Rangga.

Dampak persoalan itu disebut merembet terhadap keberlangsungan usaha. Anton Endrayana selaku prinsipal sekaligus penggugat memperkirakan penurunan omzet akibat persoalan tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.

Selain kerugian material, Anton mengajukan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp3 miliar dalam gugatan. Kerugian itu dikaitkan dengan rusaknya reputasi dan kepercayaan pelanggan terhadap usaha.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan seadil-adilnya. J&T harus bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial,” tegas Anton.

Sementara itu, J&T Cargo menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum. Viko, Legal Specialist PT Global Jet Cargo Cabang Surabaya, mengatakan pihaknya akan mengandalkan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak dalam proses pembuktian.

“Kalau soal pembuktian, kami menggunakan alat bukti yang kami punya. Nanti akan dikomparasikan dengan alat bukti yang mereka miliki,” kata Viko.

Viko juga belum dapat memastikan apakah saksi konsumen yang hadir merupakan penerima paket yang menjadi objek sengketa. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi berdasarkan nomor resi.

Ia menegaskan konsumen yang mengaku dirugikan telah memperoleh penggantian. Karena itu, menurut Viko, sengketa yang kini diperiksa berfokus pada hubungan antara J&T Cargo dan Cottontail, dengan adanya pihak perantara berupa platform digital.

“Jadi sebenarnya ada beberapa pihak yang terlibat. Bukan murni hanya antara J&T Cargo dengan Cottontail karena ada pihak perantara,” ujarnya.

J&T Cargo, kata Viko, memilih mengikuti tahapan pembuktian dan menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian sengketa. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *