October 16, 2026

Gugatan PMH Sukur Priyanto Bergulir Ke Tahap Mediasi, Keabsahan Riwayat Pendidikan Jadi Sorotan

0



Jefri Hadi
– 19 August 2026 | 07:08 – Dibaca 0 kali

News
Gugatan PMH Sukur Priyanto Bergulir Ke Tahap Mediasi, Keabsahan Riwayat Pendidikan Jadi Sorotan

Suasana sidang gugatan PMH Keabsahan Ijazah kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro di PN Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Persoalan riwayat pendidikan S1 dan S2 Sukur menjadi salah satu sorotan utama, setelah penggugat mempertanyakan keberadaan dan validitas data pendidikan tersebut.

Gugatan itu turut menyebut nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai tergugat. 

Dalam persidangan lanjutan, seluruh pihak, termasuk tergugat I, II, dan III, telah hadir sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi dengan menunjuk mediator sesuai kesepakatan para pihak hadir di persidangan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti. Sebelum mengarahkan perkara ke mediasi, para pihak menyerahkan bukti berkas permulaan kepada majelis sebagai bagian dari kelengkapan proses persidangan.

Hadirnya seluruh pihak menjadi perkembangan berbeda dibandingkan sidang perdana pada Selasa (11/8/2026). 

Ketika itu, UWP selaku tergugat III tidak hadir sehingga majelis menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak kampus.

“Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan para pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka kami tentukan dengan kesepakatan para pihak menunjuk mediator untuk melakukan ke tahap mediasi,” kata Nugrahini saat menutup persidangan perdana.

Setelah seluruh pihak hadir, majelis kemudian mengarahkan perkara untuk memasuki tahap mediasi sesuai prosedur hukum acara perdata. 

Majelis menegaskan mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sebelum perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Majelis meminta para pihak menggunakan kesempatan tersebut secara maksimal. Menurut majelis, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesungguhan para pihak dalam mencari titik temu.

“Yang terpenting adalah para pihak. Mediator hanya membantu dan memberikan penguatan agar apa yang menjadi persoalan dapat dibicarakan dengan baik,” ujar majelis.

Majelis juga mengingatkan agar para pihak tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Proses mediasi, sambungnya dapat membutuhkan waktu apabila masing-masing pihak masih perlu mempertimbangkan kepentingannya.

“Silakan gunakan waktu mediasi dengan baik untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Kadang-kadang keinginan kita pada minggu ini belum tentu menjadi kesimpulan. Bisa saja baru ada kesimpulan dua atau tiga minggu ke depan. Itu tidak menjadi masalah,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Indah mengatakan pihaknya telah menelusuri riwayat pendidikan Sukur. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ia mengklaim data pendidikan S1 dan S2 Sukur tidak ditemukan dalam data resmi yang diperiksa pihaknya.

“Untuk S1 dan S2-nya itu tidak ada. Dari kampus pertama itu tidak terdaftar. Lalu dia melakukan upaya untuk daftar ke S2, tapi S2-nya juga tidak terdaftar juga,” ujar Indah.

Meski mempertanyakan keberadaan data tersebut, Indah menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut ijazah Sukur palsu. 

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan adalah keabsahan dan validitas riwayat pendidikannya.

“Bukan palsu, cuma diragukan karena tidak terdaftar di PD DIKTI,” katanya.

Indah menyebut Sukur pernah menempuh pendidikan S1 di Primavisa. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kampus tersebut pernah berhenti beroperasi sebelum kemudian kembali menggunakan nama Primavisa.

“Kalau S1-nya yang saya tahu itu di Primavisa. Nah, itu tidak ada,” ujarnya.

Dari persoalan tersebut, Indah mempertanyakan bagaimana riwayat pendidikan S1 tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di UWP.

“Di situ tertutupnya antara tahun 2014, namun tahun 2017 diterbitkan lagi dengan nama kampus Primavisa itu, untuk bisa mendaftar ke S2 di Universitas Wijaya Putra. Nah, otomatis kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Indah juga menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik. Ia menyebut perkara itu merupakan citizen lawsuit yang diajukan warga negara berkaitan dengan tanggung jawab pejabat publik.

“Ini kan terkait dengan gugatan citizen lawsuit. Di mana terkait dengan pejabat. Warga negara menggugat pejabat,” katanya.

Sementara itu, UWP selaku tergugat III memberikan penjelasan berbeda. Kuasa hukum UWP, Arief Zahrul Alam, menegaskan proses penerimaan Sukur sebagai mahasiswa program magister telah dilakukan berdasarkan persyaratan akademik yang berlaku.

Menurut Alam, salah satu persyaratan untuk mengikuti program S2 adalah memiliki ijazah S1. Dokumen tersebut, kata dia, telah ditunjukkan Sukur ketika mendaftar.

“Sepanjang dia menunjukkan syarat untuk bisa masuk ke S2 harus mempunyai ijazah S1. Dan itu sudah ada semua, makanya dia kita terima sebagai mahasiswa S2,” ujar Alam.

Alam juga mengatakan proses pendidikan S2 Sukur berlangsung sekitar satu setengah tahun dan dijalani sesuai ketentuan akademik.

“Pendidikan yang dia jalani sesuai akademik, setahun setengah. Dan itu dijalani,” katanya.

Menurut Alam, kampus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian secara sepihak terhadap keaslian ijazah pendidikan sebelumnya. Kampus, kata dia, berpedoman pada persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa.

“Dari S1, sepanjang kami dari kampus, kami tidak perlu membuat pembuktian apakah ijazahnya itu asli atau tidak. Sepanjang dia menunjukkan syarat untuk bisa masuk ke S2 harus mempunyai ijazah S1 dan itu sudah ada semua,” jelasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, perbedaan keterangan mengenai riwayat pendidikan Sukur kini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa.

Penggugat mempertanyakan validitas data S1 dan S2, sedangkan UWP menyatakan penerimaan Sukur sebagai mahasiswa S2 telah dilakukan sesuai prosedur akademik.

Selanjutnya, hasil dari mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Jika berlanjut, persoalan riwayat pendidikan tersebut akan diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di persidangan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *