October 17, 2026

Hak Jawab PT Garam Terkait Berita dengan Judul PT Garam Dirikan Papan Kepemilkan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik

0


Pelayanan Publik
Hak Jawab PT Garam Terkait Berita dengan Judul PT Garam Dirikan Papan Kepemilkan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik

Papan nama PT Garam di Gresik Jawa Timur (Foto: Rifqi/SuaraIndonesia.co.id)

PT Garam Persero melalui Sekretaris perusahaan Indra Kurniawan menyampaikan keberatan atas pemberitaan Suaraindonesia.co.id terkait berita “PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik” yang dimuat pada tanggal 18 Agustus 2026, sebagaimana dapat diakses melalui tautan : 

https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa/6a842d52380bb/PT-Garam-Dirikan-Papan-Kepemilikan-di-Lahan-Sengketa-di-Manyar-Gresik

Melalui surat Nomor 226/GRM/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, perihal hak jawab dan permintaan penghapusan berita, Redaksi merasa memiliki kewajiban untuk memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan meluruskan informasi yang dianggap merugikan PT Garam sebagaimana diatur dalam kode etuik jurnalistik dan UU Pers Tahun 1999.

PT Garam menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Status dan Dasar Penguasaan Lahan

Lahan yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari wilayah tanah yang berdasarkan dokumen dan administrasi aset yang dimiliki PT Garam berada dalam kawasan yang berasal dari aset Departemen Perindustrian/Kementerian Perindustrian dan telah diserahkan kepada PT Garam sejak tahun 1991/1992

Terhadap tanah tersebut telah terdapat dokumen pertanahan/sertifikat yang secara administratif menjadi dasar PT Garam dalam melakukan penguasaan, pengelolaan, pengamanan, dan penataan aset dimaksud.

Dengan demikian, pemasangan papan pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Garam bukan dimaksudkan untuk menciptakan atau melakukan klaim hak baru atas tanah, melainkan merupakan bagian dari langkah pengamanan, penertiban, pendataan, dan penataan aset yang selama ini berada dalam penguasaan PT Garam.

2. Tanah yang Menjadi Objek Pemberitaan Tidak Pernah Dialihkan kepada Pihak Lain

PT Garam menegaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan dan pemasangan papan tersebut tidak pernah dialihkan oleh Pemerintah maupun oleh PT Garam kepada pihak lain, baik melalui penjualan, pelepasan hak, maupun bentuk pengalihan lainnya.

Oleh karena itu, sepanjang tidak terdapat dokumen atau keputusan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan sebaliknya, PT Garam

berkewajiban menjaga, mengamankan, dan menata aset tersebut sebagai bagian dari aset yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawab Perusahaan.

3. Riwayat Lahan PT Garam di Gresik dan Manyar

Secara historis, PT Garam memiliki dan/atau menguasai kawasan tanah di wilayah Gresik dan Manyar. Dalam perkembangannya, sebagian dari kawasan tersebut telah dialihkan secara sah kepada Maspion pada tahun 1996 dan 1997.

Setelah proses tersebut, lahan yang masih berada dalam penguasaan PT Garam terdiri antara lain atas:

• kawasan kantor dan fasilitas PT Garam di Gresik; dan

• kawasan lahan PT Garam di Manyar, yang secara umum berada di wilayah [Manyar sidomukti, manyar Rejo, Sukomulyo], dengan batas-batas:

o Sebelah Utara: Sungai Begawan Solo ;

o Sebelah Selatan: Jalan Raya Pantura;

o Sebelah Timur: ; Kawasan industri Maspion dan

o Sebelah Barat: Sungai Bengawan Solo.

Adapun pengalihan sebagian kawasan kepada Maspion tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewenangan PT Garam terhadap bidang-bidang tanah lain yang tetap berada dalam penguasaan PT Garam, termasuk bidang yang saat ini sedang dilakukan penataan dan pengamanan aset.

4. Terhadap Adanya Klaim dari Pihak Lain

PT Garam menghormati hak setiap pihak yang merasa mempunyai kepentingan atau dasar hak atas bidang tanah dimaksud. Namun demikian, apabila terdapat pihak yang menyatakan atau mengklaim memiliki hak atas sebagian maupun seluruh tanah yang berada dalam wilayah tersebut, PT Garam mempersilakan pihak dimaksud untuk menunjukkan dan menyampaikan bukti kepemilikan atau dasar hak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PT Garam.

PT Garam terbuka untuk melakukan verifikasi, rekonsiliasi data, pencocokan dokumen, dan pencatatan bersama, termasuk apabila diperlukan dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan/atau pemerintah daerah.

Pihak-pihak yang memiliki dokumen atau dasar kepentingan atas tanah tersebut dapat menghubungi PT Garam melalui Divisi Legal & Manajemen Aset, sehingga setiap permasalahan dapat dibahas secara terbuka, tertib, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penataan dan Pengamanan Aset PT Garam

Pemasangan papan pemberitahuan merupakan bagian dari upaya PT Garam dalam melakukan inventarisasi, penataan, pengamanan, dan pengendalian pemanfaatan aset Perusahaan. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pemanfaatan, penguasaan, pengalihan, maupun kegiatan lain atas tanah yang berada dalam penguasaan PT Garam tanpa dasar dan persetujuan yang sah.

PT Garam mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar proses penataan ruang dan wilayah tanah PT Garam dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif,

dengan tetap menghormati hak setiap pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mendukung Kepentingan dan Kebutuhan Nasional

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri dan pergaraman nasional, PT Garam memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset-aset Perusahaan dapat dikelola secara optimal, tertib, dan akuntabel. Kawasan PT Garam di Manyar merupakan salah satu aset strategis yang memiliki potensi untuk mendukung pengembangan industri garam nasional serta berbagai program strategis dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan garam dalam negeri dan pencapaian swasembada garam nasional. Karena itu, PT Garam mengajak seluruh unsur masyarakat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, kepastian, dan ketertiban dalam penataan serta pemanfaatan ruang dan wilayah milik PT Garam, sehingga aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung kepentingan masyarakat dan kebutuhan nasional.

PT Garam senantiasa menghormati kebebasan pers serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. PT Garam juga membuka ruang komunikasi publik dan siap memberikan data maupun penjelasan yang diperlukan guna memastikan setiap informasi terkait Perusahaan dapat disampaikan secara akurat, proporsional, dan berimbang.

PT Garam berharap setiap pemberitaan mengenai status maupun pengelolaan aset Perusahaan dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Perusahaan, khususnya apabila menyangkut status hukum dan kepemilikan aset, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif dari seluruh pihak terkait.

Demikian Hak Jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan. Kami memohon kepada Redaksi Suara Indonesia agar Hak Jawab PT Garam ini dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Atasnama Redaksi Suaraindonesia.co.id menyampaikan permohonan maaf jika produk jurnalistik yang dihasilkan dianggap merugikan pihak PT Garam .

Redaksi

Salam

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *