October 17, 2026

PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik

0


Peristiwa
PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik

Papan pengumuman kepemilikan lahan PT Garam di sepanjang jalan deandles masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – PT. Garam melakukan memasang sejumlah papan pengumuman kepemilikan lahan di sepanjang jalan deandles masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Padahal, lahan yang mayoritas berupa tambak tesebut diduga masih berstatus sengketa.

Belum diketahui secara pasti, dasar hukum dan alasan PT. Garam melakukan penancapan papan pengumuman kepemilikan lahan itu.

Namun, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan tersebut diduga masih berstatus tanah sengketa, bahkan kabarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Garam kini telah berakhir.

Pantauan di lokasi, papan-papan pengumuman itu menancap di pinggir jalan tak jauh dari bantaran saluran air sepanjang hampir 1 kilometer.

Tak hanya berisi klaim kepemilikan, papan-papan tersebut juga bertuliskan larangan siapapun memasuki maupun mengelola lahan tersebut. 

“Sepertinya itu baru saja ditancap beberapa Minggu lalu, papan-papannya juga masih baru,” ucap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, Senin (17/8/2026).

Warga pun merasa heran dengan adanya penancapan papan pengumuman kepemilikan lahan oleh PT Garam itu. Apalagi perusahaan plat merah itu sudah lama tidak beroperasi di lokasi tersebut, belum lagi lahan yang diduga masih berstatus sengketa. 

“Ya heran juga sih, kan lahan itu kayaknya masih sengketa, kok tiba-tiba dipasang papan kepemilikan,” terangnya.

Sementara Camat Manyar Hendriawan Susilo mengaku belum mengetahui progres penyelesaian sengketa lahan tersebut. Kabar terakhir perkara sengketa tanah itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Saya kurang paham, dua tahun lalu on proses di Kejati, baik penyelesaian maupun pensertifikatan,” jelasnya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Garam terkait aktivitas penancapan papan pengumuman kepemilikan lahan di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Manyar tersebut.

Ruang hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *