October 17, 2026

Razia Rokok Ilegal di Pemalang, 6.792 Batang Disita Tim Gabungan

0


News
Razia Rokok Ilegal di Pemalang, 6.792 Batang Disita Tim Gabungan

Tim gabungan saat mendatangi sebuah kios di Pemalang yang diduga menjual rokok Ilegal. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, PEMALANG – Tim Gabungan dari Satpol PP, Kantor Bea Cuka Tegal, dan Kodim 0711 Pemalang menggelar razia rokok ilegal di sejumlah tempat yang ada di kota pesisir pantai utara, Selasa (18/8/2026) kemarin.

Operasi kali ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu di tiga wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Petarukan, Ampelgading dan Pemalang.

Adapun operasi ini dilakukan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Petugas dalam operasi, mendatangi satu per satu kios di beberapa lokasi.

Kegiatan operasi rokok ilegal tersebut dibenarkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah.

“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan dari empat lokasi sebanyak 6.792 batang rokok,” ungkap Khotimah saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Adapun dasar operasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pengusaha Barang Kena Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ia menambahkan, semua hasil operasi dibawa oleh pihak Bea cukai Tegal sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan pembinaan dan menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal kembali,untuk efek jera petugas memberikan denda kepada pemilik toko yang telah didapati menjual lebih dari 1 kali,” ujar Khotimah.

Operasi ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar. Petugas pun tidak lupa memberikan peringatan keras dan pendataan lebih lanjut.

Sinergi antara Satpol PP, TNI dari Kodim, dan Bea Cukai akan terus ditingkatkan. Razia serupa bakal rutin dilaksanakan di titik-titik rawan peredaran barang ilegal lainnya.

Pihaknya mengimbau para pedagang agar tidak lagi menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

“Masyarakat kami minta juga untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga stabilitas perekonomian dan pendapatan negara,” pungkas Khotimah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *