October 17, 2026

Disdik Pastikan Bakal Perketat Pengawasan Aktivitas TikTok Guru di Sumenep

0


News
Disdik Pastikan Bakal Perketat Pengawasan Aktivitas TikTok Guru di Sumenep

Kepala Disdik Sumenep Moh Iksan. (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memastikan bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru di media sosial, khususnya TikTok.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan media sosial tidak berlebihan dan tetap sejalan dengan profesionalitas seorang pendidik.

Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, pihaknya tidak ingin guru terlalu larut dalam aktivitas media sosial, seperti bermain, scrolling, maupun melakukan siaran langsung (live) yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

“Saya larang, gak boleh main dan scroll-scroll medsos, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan,” tegas Mohammad Iksan, Rabu (19/8/2026). 

Menurut Iksan, pengawasan tersebut bukan berarti guru dilarang sepenuhnya menggunakan TikTok. Platform tersebut tetap dapat dimanfaatkan apabila memiliki tujuan edukatif dan mendukung proses pembelajaran.

Salah satunya ketika guru melakukan live saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurutnya, cara tersebut justru bisa menjadi sarana memperluas jangkauan materi pembelajaran agar tidak hanya dinikmati oleh siswa yang berada di dalam kelas.

“Kalau waktu mengajar, kemudian live TikTok, itu nggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran yang guru terapkan di kelas tidak hanya didengar oleh murid di ruang kelasnya saja, tapi bisa didengar oleh warganet di TikTok,” jelasnya.

Iksan menegaskan, batasan penggunaan TikTok terletak pada tujuan dan konten yang dibuat. Aktivitas bermedia sosial yang tidak mencerminkan profesi sebagai guru dinilai perlu dihindari. “Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga,” ujarnya.

Ia menilai seorang guru tetap membawa identitas sebagai pendidik meski berada di luar lingkungan sekolah. Karena itu, perilaku di ruang digital juga harus mencerminkan kompetensi sosial dan kepribadian yang baik. “Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh,” katanya.

Iksan juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial pada malam hari bukan berarti bebas dari etika. Guru tetap diminta mempertimbangkan kepantasan konten yang ditampilkan, termasuk menghindari konten yang terlalu terbuka dan tidak sesuai dengan citra seorang pendidik.

“TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru harus profesional mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika profesional dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti akan menjaga diri,” tegasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Disdik Sumenep membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan laporan. Informasi mengenai aktivitas guru di media sosial dapat berasal dari masyarakat, wartawan, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh Disdik.

“Pengawasan, laporan dari wartawan, masyarakat, kepala sekolahnya, temuan saya sendiri,” jelas Iksan.

Apabila ditemukan guru yang melanggar ketentuan, Disdik Sumenep akan melakukan langkah secara bertahap. Kepala sekolah akan dilibatkan untuk memberikan teguran dan pembinaan sebelum pemberian sanksi lebih berat.

Iksan menyebut mekanisme tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolahnya untuk teguran. Kalau masih melanggar, kita lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar lagi, tentu sanksi keras,” pungkasnya. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *