October 17, 2026

Jejak Pelaku Pecah Kaca Mobil Pembawa Rp 300 Juta dari Banyuwangi Berakhir di Bukittinggi

0


News
Jejak Pelaku Pecah Kaca Mobil Pembawa Rp 300 Juta dari Banyuwangi Berakhir di Bukittinggi

Polisi menangkap dua pelaku pecah kaca pembawa kabur Rp300 juta. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian uang tunai Rp 300 juta dengan modus memecahkan kaca mobil di Banyuwangi.

Kedua tersangka diamankan setelah polisi melacak keberadaan mereka hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sekitar tiga bulan setelah kejadian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan dilakukan di Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Penangkapan berlangsung Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda dengan bantuan jajaran kepolisian setempat.

“Jadi pelaku sepertinya telah menargetkan melakukan aksi di wilayah Tapal Kuda yang dilakukan awal tahun, hingga menyasar ke Banyuwangi,” jelas Kombes Rofiq dalam Press Conference, Kamis (27/8/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni Ari Said (37), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, serta Alex Candra (33), yang juga berasal dari daerah tersebut.

Ari bertugas sebagai eksekutor. Perannya antara lain memecahkan kaca mobil, merusak kunci kendaraan, kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Sedangkan Alex disebut bertugas mengawasi calon korban dari dalam bank, mengemudikan kendaraan operasional, sekaligus membantu proses pelarian setelah aksi dilakukan.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation. Polisi kemudian mencocokkan sejumlah alat bukti dan pola kejadian di beberapa daerah.

“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan sampai mengerucut, sehingga pada 24 Agustus 2026 diketahui yang bersangkutan tingga di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolresta.

Penyelidikan juga menemukan dugaan keterkaitan para tersangka dengan aksi serupa di sejumlah wilayah. Sebelum Banyuwangi, mereka diduga beraksi di Situbondo dan Kota Pasuruan pada Februari 2024.

Selain itu, polisi menemukan indikasi bahwa komplotan tersebut pernah menyasar nasabah bank di Jember pada November 2025.

Setelah mengetahui alamat tersangka di Ogan Komering Ilir, polisi melakukan pemantauan hingga mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di Bukittinggi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan Polresta Bukittinggi dan tim yang dari Polresta Banyuwangi. Di sini kita bisa menangkap dua tersangka di tempat yang berbeda,” terang Rofiq.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat sebagai residivis. Mereka sebelumnya pernah terlibat dalam tiga perkara kejahatan di wilayah Jabodetabek dan Pangkalpinang.

Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan di Depok, Jawa Barat, serta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 2017 dan 2021.

“Jadi ya boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” papar Rofiq.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya alat pencongkel pintu mobil, cincin pemecah kaca, bukti transaksi, serta helm.

“Untuk konstruksi pasal para pelaku diancam pidana maksimal 7 tahun diatur di Pasal 477 KUHP baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Rofiq.

Polisi mengingatkan masyarakat, terutama nasabah yang melakukan transaksi dengan nominal besar, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang tunai.

“Kami menyarankan nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar untuk memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian. Jangan pernah meninggalkan uang tunai atau barang berharga tanpa pengawasan di dalam kendaraan,” imbaunya.

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi di Jalan KH Harun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, pada Senin (18/5/2026).

Saat itu, korban bernama Firliya Salsabila (21), warga Kecamatan Wongsorejo, meninggalkan kendaraan ketika membeli makanan di sebuah warung.

Uang sekitar Rp300 juta yang baru diambil dari bank ditinggalkan di dalam mobil. Pelaku kemudian diduga memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *