October 16, 2026

Petani Magetan Laporkan Kadin Pertanian dan Rekanan Soal Ditribusi Pupuk Subsidi

0


News
Petani Magetan Laporkan Kadin Pertanian dan Rekanan Soal Ditribusi Pupuk Subsidi

Dimyati saat berada di SPKT Polres Magetan. (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MAGETAN – Dimyati petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya laporkan Kepala Dinas Pertanian Magetan, ke Kantor Polisi terkait pupuk bersubsidi, Sabtu (29/08/2026).

Berdasarkan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang ia tunjukan, tertulis Nomor STTLPM/160/SAT.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES MAGETAN, Dimyati, telah melaporkan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga eceran Tertinggi (HET) yang dianggap merugikan petani guna mendukung ketahanan pangan.

Kepada SuaraIndonesia.co.id Dimyati mengatakan, tidak hanya Kepala Dinas Pertanian, namun ada dua nama yang ikut sebagai terlapor. Yakni Distributor pupuk bersubsidi, Direktur CV Putra Jaya Makmur dan pengelola Kios Pupuk Begawan Tani Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

“Ada tiga yang saya laporkan, Kepala Dinas Pertanian, Direktur CV Putra Jaya Makmur sebagai distributor dan Kios Pupuk Begawan Tani penjual pupuk bersubsidi,” jelas Dimyati.

Menurutnya, para petani berikut dirinya membeli pupuk subsidi sebesar Rp 115 hingga Rp 120 ribu. Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah. Belum lagi adanya tambahan biaya ongkos angkut dari distributor, sehingga harga pupuk semakin tinggi.

Menurutnya, dia melaporkan ke polisi diduga adanya beban biaya yang sangat membebani para petani. Ia memperkirakan adanya selisih dari praktik tersebut mencapai Rp 24.800.200.000 per tahun.

Berikut rincian perhitungan dari akumulasi dugaan pembebanan biaya pada pupuk jenis Urea sebesar, Rp 11.392.000.000 (berasal dari 22.784 unit × 20 × 25.000), serta pupuk jenis Phonska sebesar Rp13.408.200.000 (berasal dari 22.347 unit × 20 × 30.000), di luar alokasi pupuk ZA (425 unit) dan Organik (6.327 unit) dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat.

“Adanya dana penindasan dan pemerasan ke petani kurang lebih sekitar Rp24,8 miliar per tahun,” ucap Dimyati.

Tertulis dalam laporanya, Dimyati menyebut penjualan pupuk subsidi di atas HET sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Ia juga mencantumkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2.

“Dimyati berharap kepada Polres Magetan supaya menindaklanjuti laporan tersebut. Supaya Persoalan yang dihadapi para petani, terkait harga pupuk subsidi mendapatkan kejelasan,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *