Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Banyuwangi Ungkap 43 Kasus dan Sita 1,3 Kg Sabu
Polresta Banyuwangi mengungkap puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengungkap 43 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama Operasi Tumpas Semeru 2026. Sebanyak 49 tersangka diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri atas 24 perkara sabu dengan 29 tersangka serta 19 kasus obat-obatan daftar G yang melibatkan 20 tersangka.
“Barang bukti sabu dengan 29 tersangka ini itu di 24 TKP, sementara obat-obatan berbahaya masuk daftar G yang pendistribusiannya harus resep dokter, itu ada 19 TKP dengan 20 tersangka. Total ada 49 tersangka dengan 43 laporan polisi,” ucap dia, Selasa (1/9/2026).
Dari perkara sabu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,343 kilogram. Selain itu, diamankan ekstasi 26,04 gram dan obat-obatan berbahaya sebanyak 8.316 butir.
Polisi juga mengamankan 43 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu motor listrik, serta 18 timbangan digital.
Operasi Tumpas Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu sekitar satu kilogram.
Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang sebelumnya telah masuk dalam daftar target Polresta Banyuwangi.
“Pasutri ini masuk daftar yang sudah ditarget oleh kami,” ungkapnya.
Selain hasil operasi, Polresta Banyuwangi juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun tiga bulan terakhir.
Dalam periode tersebut, polisi menangani 34 laporan polisi yang terdiri atas 30 kasus sabu dan empat kasus obat-obatan daftar G. Dari pengungkapan itu, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan.
Rinciannya, 33 tersangka terlibat perkara sabu, sedangkan lima lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan selama tiga bulan tersebut berupa sabu seberat 762,03 gram, ekstasi 7,5 butir, obat-obatan berbahaya 1.847 butir, serta ganja 11,58 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan 33 unit telepon seluler, uang tunai, 13 sepeda motor, dua sepeda, serta 24 timbangan elektrik.
Jika hasil operasi dan pengungkapan perkara selama tiga bulan digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 2,1 kilogram. Polisi juga menyita ekstasi, ganja, dan lebih dari 10 ribu obat-obatan daftar G.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
Menurutnya, jumlah sabu yang berhasil diamankan memiliki potensi menjangkau ribuan pengguna apabila sampai beredar di masyarakat.
“Kalau 1 gram sabu digunakan tiga orang saja, maka 1.000 gram bisa berdampak kepada sekitar 3.000 orang. Dengan barang bukti sekitar 2,1 kilogram yang berhasil kita amankan, potensi dampaknya bisa mencapai lebih dari 6.000 orang. Karena itu, narkotika ini menjadi ancaman serius yang harus kita cegah bersama,” jelas Rofiq.
Para tersangka dijerat sesuai dengan peran dan jenis perkara yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP serta Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kasus obat-obatan daftar G dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau sesuai pasal yang diterapkan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Alfiana Putri |
