Kejaksaan Serahkan Uang Sitaan Korupsi BUMD RSM Rp 1,27 Miliar ke Pemkab Tuban
Irqam
– 02 September 2026 | 18:09 – Dibaca 180 kali
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna menyerahkan uang hasil sitaan perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD RSM periode 2017-2022 kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyerahkan uang Rp 1,27 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Uang itu merupakan hasil sitaan negara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022.
Penyerahan uang sitaan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Tuban, Rabu (02/09/2026).
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia itu disaksikan Forkopimda Tuban, serta dihadiri Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM yang baru.
Kajari Tuban, Ujang Sutisna mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan wujud nyata upaya kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi BUMD RSM yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset atas selesainya perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di BUMD RSM. Karena sudah inkrah kami kembali ke kas daerah Pemkab Tuban,” kata Ujang.
Menurutnya, pemulihan aset ini menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Pengembalian tersebut sekaligus merupakan upaya memulihkan hak-hak negara sehingga dapat kembali dimanfaatkan Pemkab Tuban untuk program kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan uang senilai Rp 1,27 miliar setelah masuk ke kas daerah bisa digunakan oleh Pemkab Tuban untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ujang menegaskan, penindakan terhadap korupsi di BUMD RSM ini diharapkan menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban.
“Tentunya tata kelola harus diperbaiki agar transparan, akuntabel. Masyarakat akan sejahtera kalau tidak ada korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” ungkapnya.
Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra ini menegaskan bahwa Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengembalian aset itu menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mutu tata kelola pemerintahan. Pemkab Tuban memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Mas Lindra juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 atau 1,27 miliar yang diserahkan Kejaksaan Negeri Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.
Pengembalian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD RSM periode 2017-2022 ini menyeret dua direktur. Keduanya telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Direktur Utama BUMD RSM periode 2017-2018, Hadi Karyono, dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama BUMD RSM periode 2018-2022, Agus Amin Jaya, divonis 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Hadi Karyono dikenakan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 529.000.559, dengan subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Agus Amin Jaya, selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2.094.506.600, dengan subsider 2 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Alfiana Putri |
