Kejati Jatim Tetapkan SH Tersangka Korupsi KUR BNI Jember Rp 6,14 Miliar
Jefri Hadi
– 17 September 2026 | 23:09 – Dibaca 3 kali
Kolektor agen inisial SH saat dilakukan penahanan tim pidsus Kejaksaan tinggi Jawa Timur usai penetapan tersangka. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Tersangka berinisial SH, yang disebut sebagai kolektor agen dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada periode tersebut dilakukan dengan pola channeling.
Adapun empat tersangka sebelumnya telah ditahan FMH, mantan Kepala Cabang BNI Jember, serta tiga agen penagih, yaitu AM (CV Jawara Tani), IS (CV Artha Nanjaya), dan HN (PT Niram).
Dijelaskannya, dalam mekanisme ini, pimpinan cabang menunjuk kolektor agen untuk membantu proses penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, kolektor agen dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian mengumpulkan persyaratan calon debitur KUR,” kata IG Punia, Kamis (17/9/2026) malam di gedung Kejati jatim.
Menurut dia, dalam proses tersebut, Ketua Kelompok Tani selaku kolektor agen meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang kemudian diajukan sebagai calon debitur.
Pengumpulan dokumen itu, lanjut Punia, dilakukan tanpa memperhatikan apakah calon debitur benar-benar memoiliki usaha atau tidak.
Punia menambahkan untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, para calon debitur kemudian diarahkan seolah-olah memiliki usaha peternakan di kandang kambing milik SH.
Berdasarkan hasil penyidikan, kandang tersebut berada di wilayah Bintusa, Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Sementara itu, untuk pengajuan melalui PT Berlian, persyaratan usaha calon debitur menggunakan lahan tanaman jagung dan pepaya milik tersangka SA.
Lahan tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan kredit. “Calon debitur kemudian diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah tersangka SA. Mereka tidak diberi kesempatan membaca ataupun mendapatkan penjelasan mengenai isi dokumen yang ditandatangani,” ujar Punia.
Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar debitur disebut tidak dapat membaca dan menulis. Setelah menandatangani dokumen, mereka menerima uang sekitar Rp1 juta per orang.
Kepada sebagian debitur, uang tersebut disebut sebagai bantuan sosial
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM yang diterima debitur kemudian diserahkan kepada SH. Uang tersebut selanjutnya dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anak tersangka.
Punia mengatakan, dana hasil pencairan kemudian dikelola sendiri oleh SH untuk berbagai kepentingan. Di antaranya dipinjamkan kepada sejumlah calon debitur, digunakan untuk menutup kredit yang macet, serta diputar kembali untuk pengajuan kredit baru.
“Selain itu, sebagian dana digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang,” katanya.
Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur yang diajukan dengan nilai kredit sekitar Rp 45 juta per orang.
Adapun total pencairannya, sebutnya mencapai Rp 4.252.504.609. Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp 49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp 1.893.792.655.
Berdasarkan kondisi per November 2024, kedua kelompok pinjaman tersebut berada dalam kondisi macet. Dari dua penyaluran tersebut, nilai kerugian mencapai Rp 6.146.297.274.
“Nilai Rp 6,14 miliar ini merupakan bagian dari total kerugian yang dialami BNI Cabang Jember pada periode 2021 sampai 2023 sebesar Rp 41.487.138.481,” jelas Punia.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03/SR-180 tertanggal 7 April 2026.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Alternatif lainnya, SH disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka SH, malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September sampai 6 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Punia. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
