Tempati Lahan Turun Temurun, Warga Satu Kampung Mendadak Digugat ke Pengadilan Negeri Gresik
Rifki Ahmad
– 22 September 2026 | 21:09 – Dibaca 0 kali
Warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik memasang spanduk pendampingan Gerakan Tanah Rakyat Genpatra Gresik.
BERITA PLUS, GRESIK – Puluhan warga satu kampung di Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik mendadak dibuat resah.
Mereka mengaku digugat oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati warga dengan bukti kepemilikan surat Eigendom Verponding, padahal warga telah menempati tanah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun dan turun temurun.
Tak tanggung-tanggung, total ada 19 warga di Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung yang turut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh pemilik surat Eigendom Verponding bernama Moh. Najib bin H. Yusuf Ali, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Puluhan warga tersebut dituntut membayar uang sewa dari lahan yang mereka tempati karena telah menguasai tanah warisan tanpa hak yang masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
Padahal selama puluhan tahun, warga satu kampung di kawasan Gresik Kota tersebut telah tinggal dan mereka memegang beberapa dokumen, seperti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dan surat perjanjian dengan kepala desa sejak tahun 1924, serta surat kependudukan.
“Ini sudah turun temurun tinggal disini, dan selama ini kami juga taat membayar PBB, kami juga punya surat bukti kesepakatan dengan pemerintah kelurahan sejak tahun 1924. Tiba-tiba sekarang ada yang gugat mengaku pemilik tanah kami,” kata Santoso, Ketua RT 1 RW 01 Kampung Satu, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Rabu (23/09/2016) siangm
Menurut Santoso, warga telah menempati tanah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun dan turun temurun. Bahkan mereka taat membayar pajak tanah. Total luas lahan yang ditempati 19 rumah warga yang turut digugat sekitar 1.800 meter persegi.
“Jadi selama ini warga taat bayar PBB, bahkan sudah turun temurun, ada yang sejak 1924 ada yang 1954, tahunnya beda-beda. Warga juga punya beberapa bukti dokumen lainnya,” terangnya.
Perkara gugatan sengketa lahan yang dialami puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik ini sepenuhnya didampingi oleh organisasi Gerakan Tanah Rakyat (Gentar) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra). Sementara kuasa hukum ditangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik.
Kuasa hukum warga dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik menyatakan siap menghadapi proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
Dia berlasan, warga telah menempati tanah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun dan turun temurun, serta memegang dokumen bukti bayar pajak dan dokumen lain.
“Prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum, karena dokumen-dokumen yang dipegang warga juga sudah cukup kuat. Untuk menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat, kami siap mengawal sampai warga mendapatkan hak mereka,” jelasnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026. Artinya dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti kepemilikan.
Namun demikian, dokumen Eigendom Verponding masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.
Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tim kuasa hukumnya.
Ruang hak jawab, akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Butub Verifikasi dan Tindaklanjut
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
