October 17, 2026

GPD Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi ESDM Sebut Nurcholis Tercatut

0



Jefri Hadi
– 16 October 2026 | 16:10 – Dibaca 4 kali

News
GPD Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi ESDM Sebut Nurcholis Tercatut

Surat GPD saat pemberitahuan aksi massa dan kritik tetap dilakukan prosedur ke pihak kepolisian. (Foto: Yulian/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Gerakan Putra Daerah (GPD) mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (16/10/2026).

Desakan itu mencakup penelusuran fakta persidangan yang menyebut nama Nurcholis, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti yang relevan.

Koordinator Lapangan GPD, Umar Faruq, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses. 

Ia menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar dugaan penyimpangan tidak luput dari penegakan hukum.

“Kami mendukung kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” kata Umar.

Menurut dia, pengusutan menyeluruh penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

Umar menambahkan, GPD juga berencana menggelar aksi massa dalam waktu dekat untuk mendesak penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius.

Kendati demikian, desakan GPD berhadapan dengan satu hal mendasar yakni dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Iwan Nuzuardhi, memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Nurcholis.

Penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis membuktikan seseorang menerima gratifikasi atau terlibat dalam tindak pidana, tandasnya.

Ia menekankan pentingnya menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menarik kesimpulan.

“Kalau dalam hal ini, kita belum bisa menanggapi lebih jauh. Nanti kalau sudah dibuka di persidangan, bagaimana faktanya, itulah yang bisa saya tanggapi,” ujar Iwan.

Iwan menempatkan pembuktian sebagai dasar penilaian atas dugaan yang berkembang. 

Bab itu, lanjutnya informasi mengenai dugaan penerimaan uang maupun pihak-pihak yang disebut terkait perkara perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil proses hukum, bukan asumsi.

Di sisi lain, GPD meminta kejaksaan menelusuri fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada pihak lain.

Umar menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut dan menyoroti dugaan penyimpangan di lingkungan ESDM serta DLH Jatim.

“Dalam waktu dekat, GPD akan menggelar aksi secara masif. Kami ingin memastikan bahwa pengusutan kasus ini berjalan sampai tuntas,” kata Umar.

GPD juga mengaitkan tuntutan itu dengan komitmen pemerintah provinsi membersihkan birokrasi dari korupsi.

“Harapan kami, komitmen Gubernur Jawa Timur untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan pemerintahan segera terwujud, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat,” ujar Umar.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *