October 19, 2026

Distaru Makassar Catat Retribusi PBG per Oktober Rp 21,38 Miliar, Realisasi Capai 98 Persen

0


Advertorial
Distaru Makassar Catat Retribusi PBG per Oktober Rp 21,38 Miliar, Realisasi Capai 98 Persen

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, bersama jajarannya foto bersama usai pertemuan membahas capaian retribusi PBG, Senin (19/10/2026). (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mencatat realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp 21,38 miliar hingga Oktober 2026. Angka tersebut setara 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp 21,8 miliar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, optimistis realisasi retribusi PBG dapat mencapai 100 persen pada November 2026.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp 11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).

Menurut Fuad, peningkatan target pendapatan dilakukan setelah target awal tercapai pada April 2026. Penyesuaian tersebut didasarkan pada potensi penerimaan dan perhitungan yang telah disiapkan sejak awal tahun.

Untuk mengoptimalkan pendapatan, Distaru menjalankan strategi jemput bola, melakukan penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat.

Pengurusan PBG kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

Distaru juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan, termasuk pemohon yang keliru memilih kategori perizinan pada sistem digital.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, Distaru memperkuat pengawasan terhadap kesesuaian bangunan dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.

Fuad mengungkapkan, Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG. Data tersebut masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

Pengawasan dilakukan oleh tim penilik bangunan serta bidang pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

Salah satu fokus pengawasan adalah perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.

Sepanjang 2026, Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.

Fuad menegaskan, penanganan pelanggaran dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.

Penindakan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

Distaru berharap digitalisasi pelayanan, pendampingan pemohon, dan penguatan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan PBG sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *