October 21, 2026

Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan: Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Saksi Verbalisan Atas Terdakwa Suroto

0



Jefri Hadi
– 20 October 2026 | 21:10 – Dibaca 0 kali

News
Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan: Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Saksi Verbalisan Atas Terdakwa Suroto

Suasana sidang kasus hibah pokir Magetan hadirkan OPD sebagai saksi di PN Tipikor Juanda Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya digelar Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan, saat Penasihat Hukum terdakwa Suroto, Minarno, menguji keterlibatan kliennya melalui tanya jawab langsung dengan dua saksi pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan, yakni Kepala Dinas Sudiro dan Kabid Pengelolaan Prasarana Artisa Jati Handayani.

Dalam ruang sidang, Minarno melontarkan pertanyaan mendasar untuk memastikan apakah kedua pejabat tersebut mengenal atau pernah dimintai keterangan khusus terkait keterlibatan Suroto.

Menjawab pertanyaan tersebut, baik Sudiro maupun Artisa dengan tegas mengaku tidak pernah mendengar nama Suroto, apalagi menyampaikan bahwa kesaksian mereka diperuntukkan bagi tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa tersebut.

Tanya jawab berlanjut mengenai prosedur pengajuan hibah. Minarno menanyakan apakah ada tekanan atau komitmen khusus dari pihak DPRD untuk meloloskan usulan Pokir.

Sudiro menjelaskan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan melalui Kertas Kerja dari Bappeda hingga verifikasi lapangan oleh tim teknis.

“Kalau tekanan tidak ada. Kami berprinsip sebagai penyedia,” tegas Sudiro di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander pada Kamis, (15/10).

Hal senada ditegaskan saksi Artisa bahwa usulan yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan ke Bappeda.

Usai persidangan, Minarno menyuarakan kejanggalan atas jalannya pemeriksaan tersebut.

Ia menilai keterangan kedua saksi di persidangan bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Magetan.

Menurutnya, di dalam BAP tercantum pasal-pasal berat yang disangkakan kepada Suroto, seperti Pasal 12 huruf e, Pasal 603, dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023, padahal para saksi sendiri mengaku tidak pernah memberikan kesaksian mengenai keterlibatan Suroto.

Akibat ketidaksesuaian keterangan saksi dengan BAP ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penyidik Kejari Magetan sebagai saksi verbalisan pada sidang berikutnya.

Merespons dinamika sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander mengambil sikap tegas untuk menghadirkan penyidik Kejari Magetan sebagai saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, saksi verbalisan adalah penyidik yang dipanggil ke dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan atau pembuatan BAP, biasanya ketika terdakwa atau saksi menyangkal keterangan yang tercantum di dalam BAP.

“Selanjutnya untuk saksi atas nama Sudiro maupun Artisa Jati Handayani, ini langkah yang biasanya dilakukan dibpersidangan jika saksi verbalisan atau saksi penyidik dikonfirmasi, yakni ketika saksi membantah atau mencabut keterangan di dalam BAP,” jelas Majelis Hakim.

Lalu, lanjut mejelis hakim jika masyarakat atau saksi masih ragu apakah keterangan itu pernah diberikan atas nama terdakwa Suroto atau tidak.

“Untuk menjawab keraguan itu, Majelis menetapkan dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik atas pemeriksaan terdakwa Suroto berdasarkan keterangan saksi Sudiro dan Artisa Jati Handayani, mencabut keterangan dan ada keraguan,” tegas Hakim Ferdinand Marcus Leander sebelum menutup persidangan.

Selain menyoroti kejanggalan BAP, Minarno selaku penasehat hukum juga mengkritisi dakwaan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) terhadap Suroto.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan dana hibah sebenarnya telah disosialisasikan saat reses tanpa ada paksaan, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menolak pun tidak menerima konsekuensi apa pun.

Oleh karena itu, sebut Minarno jika dianggap ada pemufakatan jahat, seharusnya pihak Pokmas penerima hibah juga ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa bersama oknum DPRD.

Perkara dugaan pemotongan hibah Pokir DPRD Magetan ini menjerat enam terdakwa, yaitu Suratno (Ketua DPRD non-aktif), Jamaludin Malik, Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Terdakwa Suroto diketahui didakwa dengan dakwaan primair pemerasan dalam jabatan serta dakwaan subsidiair Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, saksi verbalisan adalah penyidik yang dipanggil ke dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan atau pembuatan BAP, biasanya ketika terdakwa atau saksi menyangkal keterangan yang ada di BAP.

Selain menyoroti kejanggalan BAP, Minarno juga mengkritisi dakwaan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) terhadap Suroto.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan dana hibah sebenarnya telah disosialisasikan saat reses tanpa ada paksaan, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menolak pun tidak menerima konsekuensi apa pun.

Oleh karena itu, sebut Minarno jika dianggap ada pemufakatan jahat, seharusnya pihak Pokmas penerima hibah juga ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa bersama oknum DPRD.

Perkara dugaan pemotongan hibah Pokir DPRD Magetan ini menyeret enam terdakwa, yaitu Suratno (Ketua DPRD non-aktif), Jamaludin Malik, Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Terdakwa Suroto didakwa dengan dakwaan primair pemerasan dalam jabatan serta dakwaan subsidiair Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *