Operasi Sikat Semeru 2026 di Tuban Ungkap 12 Kasus, 17 Tersangka Ditangkap
Irqam
– 24 October 2026 | 07:10 – Dibaca 0 kali
Satreskrim Polresta Tuban mengungkap 12 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polis mengamankan 17 orang serta sejumlah barang bukti.
Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut dilaksanakan mulai 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026.
Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra mengatakan, secara keseluruhan Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap delapan kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan empat kasus Non-Target Operasi (Non-TO).
Dengan demikian, capaian pengungkapan mencapai 150 persen dari target awal sebanyak delapan kasus.
“Dengan demikian ada 4 kasus non target yang berhasil kita ungkap” kata AKBP Windy saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (23/10/2026).
Adapun rincian pengungkapan tersebut adalah 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka.
Kemudian 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 3 tersangka, dan 2 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Aria Wijaya menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Barang bukti tersebut di antaranya kendaraan roda dua, laptop serta sejumlah barang dan peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk perkara pencurian kotak amal di masjid.
Sedangkan para tersangka kasus curat yang diamankan, yakni YT alias BY (44), warga Kota Tuban SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), NV (32), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, TK (22), warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban serta DA (18) warga Lumajang.
Sementara itu, dalam kasus curas, 2 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DC (28), warga Kecamatan Plumpang, dan AP (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Untuk kasus curanmor, polisi mengamankan RK (44), JN (33), dan MK (30), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Adapun dalam perkara senjata tajam, 2 tersangka yang diamankan berinisial TS (28), warga Kecamatan Merakurak, dan DT (45), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Kasus curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Arya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Salah satu upaya yang disarankan adalah memasang kamera pengawas atau CCTV dengan kualitas gambar yang memadai di rumah, pertokoan, pasar, maupun lingkungan permukiman.
Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku, mengenali kendaraan yang digunakan, serta mengungkap tindak pidana apabila terjadi kejahatan di lingkungan masyarakat.
“Itu bisa membantu Polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
