Sidang ESDM Jatim Dalami Dugaan Pungutan Izin, Amplop Dolar hingga Uang Rp332,5 Juta
Jefri Hadi
– 24 October 2026 | 20:10 – Dibaca 100 kali
Saksi Katimja sidang dugaan pungli ESDM Pemprov Jatim di pengadilan negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Yulian/suarakndonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA –Persidangan perkara dugaan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap sejumlah keterangan mengenai aliran uang, mulai dari penyerahan amplop berisi dolar kepada mantan kepala dinas Aris Mukiyono hingga dugaan penerimaan uang Rp 332,5 juta oleh saksi Dewi Kurniawati.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Sabtu (24/10/2026), saksi Roy Hariyono, Dirut PT Lentera Mineral Nusantara mengungkap pernah menyerahkan amplop berisi tiga bendel uang pecahan dolar kepada Aris.
Roy juga mengaku memperoleh sejumlah proyek dari Aris dengan pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang didapatkannya.
Roy yang sekaligus rekan dekat terdakwa Aris Mukiyono dikenal sebagai tenaga produksi organizer digital yang baru mempelajari dunia tambang membeberkan persoalan rekening Bank BCA.
Ia mengaku pada 2024 diminta istri Aris untuk mengakui kartu ATM sebagai miliknya, sementara dana yang disebut terkait rekening tersebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Menurut Roy, ia mendapat informasi bahwa total transaksi keluar-masuk rekening mencapai sekitar Rp 4,28 miliar. Namun, ia belum dapat memastikan keseluruhan transaksi karena belum memegang rekening koran saat menjalani pemeriksaan.
Persidangan juga menghadirkan Lim Sinatra Halim, Direktur PT Sirka Berkah Ganda. Lim mengungkapkan pemberian uang Rp 250 juta yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta izin usaha pertambangan (IUP) di Tuban, Jawa Timur.
Lim menerangkan, proses pengajuan izin berlanjut hingga 2025. Ia bersama Direktur Utama perusahaan, Michael, kemudian mendatangi kantor Dinas ESDM Jawa Timur dan menemui Oni Setiawan, pejabat bidang pertambangan yang telah meninggal dunia.
Dewi Sebut Dugaan Pungutan Berlangsung Sejak 2024
Selain Roy dan Lim, persidangan mendalami keterangan Dewi Kurniawati, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan. Pemeriksaan oleh penasihat hukum Aris menyoroti dugaan penarikan uang yang disebut sebagai uang apresiasi dari pemohon izin.
Dewi menerangkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2024, ketika Oni Setiawan menjabat Kepala Bidang Pertambangan, sebelum Aris menjadi kepala dinas. Dewi juga mengaku menerima uang rutin bulanan melalui staf bernama Ratmi sejak Maret 2025 hingga Maret 2026, dengan total sekitar Rp 30 juta.
Meski menyebut tekanan terutama berasal dari kepala bidang, Dewi mengungkapkan pernah menerima pesan WhatsApp dari Aris pada Mei 2026. Menurut dia, pesan itu berisi teguran karena ia dinilai mengambil keputusan sendiri dan meminta nilai pungutan terlalu kecil.
“Saya pernah ditegur Pak Kadis bahwa saya sering mengambil keputusan sendiri karena meminta nilai pungutan cuma sedikit. Beliau juga memperingatkan jika Kadis terjerat masalah hukum, jajaran di bawahnya akan ikut terdampak,” ujar Dewi.
Penasihat hukum kemudian mengonfirmasi keterangan Dewi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 24 April 2026, Nomor 33, mengenai dua penerimaan uang tunai, yakni Rp 300 juta pada 20 April dan Rp 32,5 juta pada 3 April. Total kedua nominal tersebut mencapai Rp 332,5 juta.
“Jika dijumlahkan, totalnya Rp 332,5 juta. Apakah keterangan tersebut benar?,” tanya penasihat hukum.
Dewi menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan mengakui sebagian uang telah digunakan. Namun, ketika ditanya mengenai jumlahnya, ia menyebut perkiraan sekitar Rp 200 juta lebih. Dalam keterangan berikutnya, ia juga menyebut penghitungan uang yang digunakan mencapai sekitar Rp 295 juta.
Perbedaan nominal itu menjadi bagian dari pendalaman penasihat hukum terhadap keterangan Dewi dalam BAP. Jumlah penerimaan dan penggunaan uang tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pemeriksaan serta keterangan lengkap di persidangan.
Dewi juga mengaku tidak keberatan menerima uang, tetapi merasa takut meminta uang secara langsung kepada pemohon perizinan. Ia menyebut adanya perintah atasan untuk berkomunikasi dengan pemohon.
“Yang jelas, semua saya berikan kepada pimpinan saat membuat laporan dan evaluasi dari jumlah uang yang disetorkan, kepada pimpinan atas petunjuk untuk berkomunikasi dengan pihak pemohon,” ujar Dewi.
Perkara dugaan pungutan liar perizinan ESDM Jawa Timur ini menyeret Aris Mukiyono, Oni Setiawan, Ertika Dinawati, dan Hermawan sebagai terdakwa dalam berkas perkara berbeda. Oni telah meninggal dunia, sedangkan Hermawan merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menguji keterangan Dewi dengan barang bukti dan kesaksian lain dalam persidangan berikutnya sepekan tiga kali yalni hari Senin, Rabu dan Jumat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
