October 17, 2026

Terungkap! Razia Rokok Ilegal di Sumenep Hanya Sasar Toko dan Tempat Pengiriman

0


News
Terungkap! Razia Rokok Ilegal di Sumenep Hanya Sasar Toko dan Tempat Pengiriman

Bea Cukai madura saat razia Rokok Ilegal di toko-toko (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP– Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskip UKM dan PP) Sumenep mengungkap, bahwa sejauh ini razia rokok ilegal hanya dilakukan di toko dan tempat pengiriman saja. 

Kepala Diskop UMK dan PP Sumenep M Ramli menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke beberapa perusahaan rokok di wilayah setempat. 

Menurut dia, pihaknya hanya memiliki wewenang sebatas pengawasan. 

“Kalau di instansi pemerintah ada Sat Pol PP, tapi memang ke toko-toko saja selama ini,” ungkapnya. 

Ramli mengaku, hanya ada 123 perusahaan rokok yang secara resmi mengantongi izin untuk beroperasi di Sumenep. Ia tak ingin, jika perusahaan legal tersebut, malah dijadikan tameng untuk memproduksi rokok ilegal. 

Untuk itu, dirinya meminta bagi masyarakat yang mengetahui adanya produksi rokok tanpa cukai atau ilegal, bisa langsung melaporkannya kepada pihak terkait. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Kurus Dahri juga membenarkan, bahwa sejauh ini razia tidak dilakukan ke pabrik rokok langsung. 

Dia beralasan, untuk jadwal dan objek razia pihaknya harus mengikuti ketentuan dari Bea Cukai. 

Sehingga sejauh ini hanya menyasar toko kelontong, pasar dan beberapa tempat pengiriman yang ada di kecamatan. 

“Jadwal dan sasaran operasi ketentuannya dari Bea Cukai. Kami tidak mempunyai otoritas untuk menentukannya,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *