Pencarian Buronan Kasus Korupsi Berakhir, Juanda Prastowo Telah Diamankan
Tim Intelijen mengamankan DPO kasus korupsi, Juanda Prastowo. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024).
Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, DPO itu adalah Juanda Prastowo. Dia mengatakan, Juanda diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pria kelahiran Kota Binjai itu merupakan seorang terpidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 September 2023 lalu. Terdakwa Juanda Prastowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019,” ujar Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Suaraindonesia.co id, Rabu (31/7/2024).
Harli mengatakan, putusan itu telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 353.166.850,” jelasnya.
Menurutnya, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Harli.
Harli juga mengaku, terpidana cukup kooperatif saat diamankan, sehingga pengamanannya berjalan lancar. “Jadi saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Mahrus Sholih |
